Beranda / Berita / Nasional / Jemaah Haji 2020 Batal Diberangkatkan, Komisi Agama DPR Gelar Rapat Khusus

Jemaah Haji 2020 Batal Diberangkatkan, Komisi Agama DPR Gelar Rapat Khusus

Kamis, 04 Juni 2020 13:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily 


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Agama DPR tengah menggelar rapat internal untuk menyikapi keputusan sepihak Kementerian Agama yang meniadakan ibadah haji 2020.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi Agama DPR RI Ace Hasan Syadzily. Menurutnya, pembahasan dalam rapat tersebut berfokus pada pada jemaah haji yang gagal berangkat.

"Agar para calon jemaah haji yang tidak berangkat tetap tenang dan dapat menerima keputusan ini," katanya lewat pesan singkat, seperti dilansir Tempo, Kamis (4/6/2020).

Ace menjelaskan ada banyak agenda yang harus dibahas setelah pembatalan keberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 2020. Mulai dari dana jemaah baik yang berasal dari setoran jamaah maupun anggaran yang bersumber dari APBN untuk penyelenggaraan haji, mekanisme sosialisasi kepada jemaah atas keputusan ini, dan implikasi-implikasi lainnya sebagai akibat dari kebijakan ini.

"Semua ini, jelas merupakan ranah kebijakan yang harus dibahas oleh Komisi VIII DPR RI sebagaimana Undang-Undang tentang Haji dan Umrah dan Undang-Undang MD3 [MPR, DPR, DPD, dan DPRD]," ucap dia.

Ace mengatakan bahwa Komisi Agama menyayangkan keputusan sepihak yang dilakukan Kementerian Agama. Menurut dia, Menteri Agama Fachrul Razi tidak menghargai peran masing-masing institusi negara.

"Sebab kebijakan pembatalan haji ini, sangat terkait dengan kebijakan yang akan diambil bersama Komisi VIII DPR RI," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi memutuskan tidak ada pelaksanaan haji 2020. "Pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun 1441 Hijriah atau 2020," katanya dalam konferensi pers virtual, Selasa, 2 Juni 2020.

Fachrul beralasan hingga hari ini pemerintah Arab Saudi masih belum membuka akses bagi jemaah haji dari negara manapun. Sebabnya jika pemerintah memaksa untuk memberangkatkan jemaah maka tidak memiliki waktu cukup untuk persiapan pelayanan dan menjamin kesehatan bagi jemaah.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda