Jelang Pemilu 2024, PPATK Sebut Banyak Aliran Dana Ilegal ke Parpol
Font: Ukuran: - +
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana usai mengikuti agenda Rapat Koordinasi Tahunan PPATK di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (19/1/2023) (Foto: Bisnis)
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut tren aliran dana ilegal ke partai politik cenderung meningkat pada saat mendekati Pemilu 2024.
"Ada kecenderungan meningkat seiring dengan dinamika kontestasi perpolitikan juga meningkat," ujar Ketua PPATK Ivan Yustiavandana, Selasa (20/2/2023).
Seperti diketahui, lembaga negara yang bertugas mencegah dan memberantas pencucian uang itu sebelumnya menemukan adanya transaksi terkait dengan kejahatan lingkungan senilai Rp1 triliun.
Kejahatan lingkungan, atau green financial crime itu, diduga mengalir ke anggota partai politik di Indonesia. Aliran dana itu diduga menjadi modal untuk pemilihan umum (pemilu) yang akan digelar pada 2024.
Dana tersebut diduga mengalir dari aktivitas penebangan hutan, penambangan, pembalakan liar, hingga penangkapan ikan secara ilegal.
Jika ditarik ke konteks tindak pidana pencucian uang (TPPU), jelas Ivan, maka dana yang diduga mengalir ke berbagai pihak tidak hanya terbatas pada kejahatan lingkungan saja melainkan dari berbagai tindak pidana lainnya.
"Konteks TPPU tidak hanya bicara dari kasus GFC [green financial crime] tetapi seluruh dana yang berasal dari tindak pidana [apapun juga bentuknya: misal korupsi, narkoba, pajak, dll]," lanjutnya.
Adapun jika bercermin dari data laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) yang dirilis PPATK, indikasi peningkatan TPPU meningkat selama 2022.
Berdasarkan laporan tersebut, laporan mencurigakan yang mengarah ke indikasi tindak pidana meningkat selama 2022 dari tahun sebelumnya. Jika ditotal, akumulasi LTKM yang dihimpun PPATK secara keseluruhan di 2022 mencapai 94.801, atau tumbuh 15,35 persen dari total 82.184 kasus di 2021.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum menerima informasi tersebut dari PPATK. Pada Kamis (16/2/2023), Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa akan menganalisis laporan tersebut ketika sudah diterima oleh lembaga antirasuah.
"Pasti kami analisis, tetapi kita bukan bicara ranah pembuktian, tetapi kami telusuri informasinya apakah itu masuk pidana. Apabila pidana, apakah termasuk korupsi yang menjadi kewenangan KPK," tuturnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih.
Ali menjelaskan bahwa tindak pidana berkaitan dengan penangkapan ikan hingga penambangan ilegal tidak masuk ranah KPK, kecuali berhubungan dengan korupsi atau suap.
"Misalnya ketika memberikan perizinan ada suap ke penyelenggara Negara. Tentu itu jadi ranah KPK," ucapnya.
Sementara itu, Polri mengatakan bakal berkoordinasi lebih lanjut dengan PPATK sebagai lembaga intelijen keuangan untuk mengusut dugaan aliran dana Rp1 triliun dari kejahatan lingkungan. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan langkah jika memang pihak PPATK melaporkan hal tersebut.
"Iya tentunya kalau ada laporan dari PPATK dari penyidik Bareskirm terus akan melakukan koordinasi, komunikasi dengan penyidik PPATK," katanya di Hotel Ambara, Kamis (26/1/2023).
- Demokrat Resmi Gantikan Almarhum T Sama Indra dengan H Asmauddin Sebagai Anggota DPRA
- Begini Persiapan Mubes III Partai Aceh, Belum Ada Calon Ketua yang Diusulkan
- Tingkatkan Pelayanan, MA Rubah Konsep Pelayanan Peradilan dari Konvensional ke Digital
- Pokir DPRA Sesama Anggota Dewan Berbohong, Bagaimana Dengan Rakyat?