Jelang Pemilu 2024, Pegawai Kemenkumham Disumpah agar Netral
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Jajaran pegawai Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan netralitas dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Hal itu dinyatakan dalam ikrar dan penandatanganan Pakta Integritas Netralitas di Jakarta, hari ini.
Sekretaris Jenderal Kemenkumham Komjen Pol. Andap Budhi Revianto yang turut menandatangani ikrar tersebut mengatakan langkah itu sejalan dengan aturan yang ada yakni Undang-undang No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengatur agar ASN bebas dari pengaruh dan intervensi partai politik.
"ASN tidak boleh terpengaruh partai politik karena ASN merupakan abdi negara yang melaksanakan pelayanan publik secara profesional dan bukan alat kekuasaan," kata Andap dalam keterangan tertulis, Senin (30/1/2023).
Ia menjelaskan peran ASN sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan menuntut pegawai untuk tidak memihak para Parpol tertentu yang bakal ikut dalam kontestasi politik di 2024 mendatang.
"ASN Kemenkumham harus bebas dari intervensi politik, tidak boleh terlibat dalam kampanye atau menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan untuk menguntungkan partai tertentu. ASN juga dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus Parpol," ujarnya.
Andap menjelaskan agar netralitas terjaga ada sejumlah hal yang perlu dilakukan oleh para ASN, salah satunya menggunakan media sosial dengan bijak. Hal itu tertuang dalam ikrar yang menyebutkan pegawai tidak akan menggunakan media sosial untuk kepentingan pasangan calon tertentu dan tidak menyebarkan berita bohong.
"Hati-hati menggunakan media sosial dalam genggaman kita. Perhatikan baik-baik pesan yang kita terima dan teruskan, pula foto dan video yang kita unggah. Jangan sampai kontennya berisi ujaran kebencian, hoax, atau kepentingan pasangan calon tertentu," katanya.
Meskipun demikian, ASN masih tetap memiliki hak politik untuk memilih kontestan politik di dalam bilik suara. Di saat inilah ASN dapat mengekspresikan pilihan politiknya.
"Hanya di bilik suara ASN dapat menyalurkan pilihannya. Di luar bilik suara, ASN tidak perlu menunjukkan ekspresi politiknya," jelasnya.
Ia menambahkan, selain melakukan ikrar netralitas Pemilu, jajaran Setjen Kemenkumham turut berjanji untuk bersih dari praktik KKN melalui pembangunan Zona Integritas (ZI). Hal itu bertujuan agar terwujudnya Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Kemenkumham.
"Pembangunan ZI merupakan aspek penting dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik," tutupnya.