Beranda / Berita / Nasional / Jelang Pelantikan Presiden Jokowi, Area Terlarang untuk Drone di Istana Diperluas

Jelang Pelantikan Presiden Jokowi, Area Terlarang untuk Drone di Istana Diperluas

Sabtu, 19 Oktober 2019 22:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Manager Humas Airnav Indonesia Yohanes Sirait menyebut, kawasan udara terlarang atau Prohibited Area di Istana Merdeka diperluas hingga radius 5 NM atau setara 9,25 kilometer.

Hal tersebut merujuk pada prosedur pengamanan presiden dan wakil presiden yang baru dan bakal dilantik pada Minggu (20/10/2019) besok.

Yohanes mengatakan, aturan tersebut diberlakukan mulai Kamis (17/10/2019) hingga Senin (21/10/2019). Bahkan, area di Istana Merdeka juga ditetapkan sebagai area terlarang sementara.

"Tanggal 17 sampai 21 Oktober, prohibited area Istana Merdeka diperluas hingga radius 5 NM (9.25 KM). KKOP dan Controllable Airspace Bandara Soekarno-Hatta atau Halim Perdana Kusuma juga menjadi temporary restricted area," ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (19/10/2019).

Untuk itu, pesawat berawak dan nirawak alias drone diminta untuk menghindari area tersebut.

Pasalnya, peluru kendali, jammer, hingga alat anti-drone telah diaktifkan di kawasan tersebut.

"Juga rudal SAM, jammer dan anti-drone sudah aktif di Istana Merdeka,DPR/MPR, dan sepanjang rute keduanya. Radius rudal dan anti-drone di atas 5 kilometer," kata Yohanes dikutip dari Suara.com.

Notice to Airmen (Notam) sementara yang dikeluarkan oleh AirNav Indonesia tersebut bukan sesuatu yang baru.

Untuk diketahui, penggunaan drone saat ini kerap disalahgunakan. Bahkan, kerap menjadi ancaman seperti serangan drone yang terjadi di Arab Saudi.

Perluasan area terlarang itu juga berkaitan dengan makin banyaknya drone canggih yang beredar dan berpotensi disalahgunakan, sehingga mengancam keamanan.

Karenanya, pembatasan area tersebut juga diujukan untuk menghindari serangan drone seperti pada kasus kilang ARAMCO di Arab Saudi.(SR)

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda