Jaksa Penuntut Kejari Medan Tuntut Mati Satu Terdakwa Kasus Narkoba
Font: Ukuran: - +
Reporter : Akhyar
Foto: istimewa
DIALEKSIS.COM | Medan - Terdakwa kasus narkotika, Hans Wijaya alias Hans (46) dituntut mati Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan dalam bacaan surat tuntutan pidana (requisitoir) terhadap terdakwa di persidangan yang diagendakan secara virtual dari Rumah Tahanan (Rutan), Selasa (11/5/2021).
Tuntutan pidana dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Maria Fr Tarigan, SH dan Novrika, SH terhadap terdakwa Hans Wijaya yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan pertama Penuntut Umum dan dituntut dengan hukuman pidana mati.
Terpantau juga persidangan berjalan dengan baik dan lancar dengan menggunakan sarana virtual aplikasi Whatsapp.
Sementara itu, agenda sidang lanjutan diperkirakan akan dilaksanakan setelah cuti bersama Idul Fitri yaitu pada hari Selasa 18 Mei 2021 dengan acara pembacaan pledoi (nota pembelaan) dari kuasa hukum para terdakwa;
Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum Kejari Medan, Riachard Saut P Sihombing berharap agar pembacaan tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa yang terbukti bersalah dalam perkara narkotika mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat Kota Medan mengenai keseriusan Kejari Medan dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Medan.
Adapun kronologis singkat perkara yaitu, awalnya petugas Kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut yaitu saksi Bery Anggara Awal, SH dan saksi M Aulia Darma, SH melakukan pengembangan terhadap perkara narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh Daniel Edi Johannes Alias Danil (berkas terpisah) dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 23.000 (dua puluh tiga) gram netto.
Selanjutnya Tim Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan sejak tanggal 8 Agustus 2020, tentang keberadaan pelaku lainnya didaerah Tanjung Balai, namun pelaku tidak berhasil ditangkap karena kapal pelaku berangkat menuju ke Jakarta, sehingga petugas mengikuti terus sampai ke Jakarta
Pada hari Sabtu 15 Agustus 2020, sekitar pukul 03.00 WIB terdakwa berada di rumah kontrakan di Pondok Ungu Permai Blok DD.2 No.18 Kel. Kali Abang Tengah Kec. Bekasi Utara Provinsi Jawa Barat, mendapat telephone dari Alux yang mengatakan supaya terdakwa menjemput barang (paket narkoba) ke daerah pasar Kalibaru Cilincing Jakarta Utara.
Setelah itu terdakwa langsung berangkat dengan menggunakan mobil Daihatsu Xenia warna biru menuju ke daerah Kalibaru, saat itu terdakwa dihubungi oleh seseorang yang mengarahkan ke daerah pasar Kalibaru, setelah melakukan komunikasi dengan orang suruhan Alux.
Lalu sekitar pukul 05.40 WIB, terdakwa bertemu dengan orang suruhan Alux di pinggir jalan pasar Kalibaru, kemudian terdakwa membuka bagasi belakang mobil dan orang tersebut mengangkut 2 (dua) karung goni plastik warna putih dan 1 (satu) box plastik meletakkan dibagasi belakang mobil terdakwa, setelah itu terdakwa menutup pintu belakang mobil dan kemudian langsung pergi.
Kemudian, pada saat terdakwa sedang mengendarai mobil dengan membawa 2 (dua) karung paket narkoba jenis sabu-sabu dan 1 (satu) box palstik berisi paket pil ekstasi tiba dipinggir jalan Kalibaru Barat 7 Cilincing Jakarta Utara, tiba-tiba mobil terdakwa dipepet oleh mobil lain dan menghalangi mobil terdakwa, setelah berhenti datang beberapa orang petugas Kepolisian berpakaian preman langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Setelah itu petugas melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan mobil yang terdakwa kendarai, dari hasil pemeriksaan di bagasi belakang mobil ditemukan 2 (dua) karung goni plastik warna putih yang di dalamnya terdapat 2 (dua) tas jinjing plastik warna merah dan hijau muda berisi 50 (lima puluh) bungkus plastik dalam kemasan warna hijau bertuliskan Guanyinwang berisi narkotika jenis sabu-sabu dan 1 (satu) box plastik transparan yang di dalamnya terdapat 5 (lima) bungkus plastik bening tembus pandang berisi pil ekstasi berwarna merah muda dengan bentuk kotak, setelah itu terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Polda Sumut.
Setibanya di kantor Polda Sumut terhadap barang bukti berupa 50 (lima puluh) bungkus plastik dalam kemasan warna hijau bertuliskan Guanyinwang yang berisi narkotika jenis sabu-sabu oleh petugas dilakukan penimbangan keseluruhannya seberat 50.000 (lima puluh ribu) gram netto, setelah itu 5 (lima) bungkus plastik bening tembus pandang berisi pil ekstasi warna pink dengan bentuk dilakukan penghitungan. Hasil keseluruhannya sebanyak 25.000 (dua puluh lima ribu) butir, selanjutnya dilakukan penimbangan hasil keseluruhannya seberat 7.570 gr (tujuh ribu lima ratus tujuh puluh) gram netto.
Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang bukti Narkotika No. Lab : 9033/ NNF/ 2020 tanggal 28 Agustus 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, dan Muhammad Hafiz Ansari, menyimpulkan bahwa barang bukti yang disita milik terdakwa Hans Wijaya alias Hans adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.