kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Jakarta Berlakukan PPKM Darurat, Perhatikan Aturan Pelaksanaannya

Jakarta Berlakukan PPKM Darurat, Perhatikan Aturan Pelaksanaannya

Sabtu, 03 Juli 2021 15:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Aturan PPKM Darurat di DKI Jakarta. [Foto: tangkapan layar di laman instagram @aniesbaswedan]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai berlaku pada hari ini, Sabtu 3 Juli 2021 hingga 20 juli 2021. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pun menetapkan ketentuan baru dalam pelaksanaannya.

Melalui keterangan resminya, Sabtu (03/07/2021) disampaikan jika kesehatan adalah hal penting di masa pandemi ini. Pemprov mengajak agar sama-sama menjalankan seluruh aturan PPKM Darurat dan Prokes secara disiplin.

"Kesehatan menjadi hal penting di masa pandemi ini. Mari jalankan seluruh aturan PPKM Darurat juga prokes secara serius dan disiplin yang tinggi," tulis keterangan resmi.

Keterangan resmi tersebut juga menyampaikan agar semua warga memastikan diri dan orang tersayang agar selalu menjaga imunitas tubuh dengan mengonsumsi makanan bergizi seimbang, vitamin, dan berolahraga secara rutin.

Perlu diketahui, semua sanksi terhadap pelanggaran masih tetap berlaku. Jika kamu menemukan pelanggaran PPKM di Jakarta segera laporkan melalui aplikasi JAKI.

Berikut ketentuan pembatasan di DKI Jakarta selama PPKM Darurat Berlangsung:

1. Perkantoran dan Sekolah

Perkantoran non esensial 100% WFH

Esensial sektor pemerintahan 75% WFH

Belajar mengajar 100% daring

Restoran dine-in ditiadakan hanya menerima takeaway/delivery

2. Operasi Apotek - Pusat Perbelanjaan

Konstruksi 100% operasi dengan prokes lebih ketat dan jam operasional dibatasi

Apotek dan toko obat buka 24 jam

Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari maksimal 50% sampai pukul 20.00 WIB

Fasilitas pelayanan kesehatan beroperasi 100%

Pusat perbelanjaan mal ditutup

3. Tempat Ibadah dan Kegiatan Lainnya

Tempat ibadah ditutup

HBKB ditiadakan

Tempat resepsi pernikahan maksimal dihadiri 30 orang dan tidak menyediakan makan ditempat

Area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup

Lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian ditutup

4. Transportasi

Kendaraan umum angkutan massal, taksi (konvensional dan online) maksimal 50%

Kendaraan pribadi maksimal 50% dan 100% jika berdomisili di alamat yang sama

Ojek online atau pangkalan 100% namun tidak boleh berkumpul. (*)

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda