Jaga Stabilitas Jagung, Bapanas: Optimalkan Serap Hasil Panen Petani
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menyikapi situasi produksi jagung di beberapa sentra produsen yang saat ini tengah melimpah, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menyatakan pihaknya menugaskan Perum Bulog dan mendorong pelaku usaha serta stakeholder jagung untuk menyerap secara optimal hasil panen petani.
“Pemerintah berupaya mengantisipasi situasi seperti ini. Pada pokoknya itu, bagaimana hasil panen jagung petani dapat terserap secara baik. Pemerintah melalui Perum Bulog telah melaksanakannya dan stakeholder lainnya seperti private sector pelaku usaha pakan dan peternak unggas, juga telah kami kumpulkan dan menghasilkan suatu komitmen bersama dalam penyerapan jagung,” jelas Arief dalam keterangannya, Sabtu (18/5/2024).
Per 14 Mei 2024, total secara keseluruhan jagung dalam negeri yang diserap Bulog telah menyentuh 16 ribu ton
Secara terperinci, penyerapan tertinggi di luar CDC ada di Kantor Wilayah (Kanwil) Bulog NTB dengan capaian 4,9 ribu ton. Lalu Kanwil Sulawesi Utara dan Gorontalo 150 ton dilanjutkan Kanwil Bulog Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat tercatat telah menyerap 110,57 ton. Kanwil Sulawesi Tenggara di angka 101,2 ton, Kanwil Jawa Tengah 100 ton, dan Kanwil Jawa Timur 9,95 ton.
“Penyerapan produksi dalam negeri yang kita lakukan tentunya guna memperkuat stok Cadangan Jagung Pemerintah (CJP). Ini pun sebagaimana arahan Bapak Presiden Joko Widodo yang meminta agar pemerintah itu dapat berperan sebagai stabilisator harga pangan, mulai dari tingkat produsen sampai konsumen. Apalagi jagung itu krusial karena berkaitan erat dengan komoditas daging ayam dan telur,” kata Arief.
“Pada Maret lalu, importasi jagung pakan telah kita hentikan demi menyambut panen raya seperti saat ini. Importasi terpaksa kita lakukan pada akhir tahun lalu karena demi membantu para peternak memperoleh pasokan jagung pakan yang baik. Nah, sekarang kita dorong para pelaku usaha ternak menyerap sebanyak-banyaknya panen jagung dalam negeri,” tambahnya.
Langkah antisipasi penurunan harga jagung di sentra produsen dilakukan pemerintah dengan mendorong mobilisasi jagung, baik melalui program Fasilitasi Distribusi Pangan (FDP) maupun business to business. Kegiatan berupa mobilisasi pangan dari suatu daerah yang berlebih ke daerah yang defisit ini menjadi program intervensi yang konsisten diimplementasikan pemerintah. Untuk komoditas jagung, realisasi mobilisasi jagung hingga saat ini mencapai 75 ton.
“Intinya kami di Badan Pangan Nasional bersama seluruh stakeholder jagung akan melaksanakan secara kolaboratif agar ekosistem pangan kita terjaga dan tidak ada gejolak yang berlebih. Semua harus dapat seimbang dan wajar di semua lini, baik di produsen, pedagang/pelaku usaha, dan konsumen. Itu perintah Bapak Presiden. Selanjutnya, kita akan intensifkan semua program yang dapat diimplementasikan agar jerih payah petani dapat dihargai secara baik,” pungkas Arief.
Pemerintah pun telah memberlakukan kebijakan fleksibilitas HAP di tingkat produsen dan HAP di tingkat konsumen komoditas jagung pipilan kering. Ini dimulai sejak 25 April sampai 31 Mei. Kebijakan ini berangkat dari usulan dari para pelaku usaha jagung dan dikarenakan perubahan struktur ongkos usaha tani jagung.
Harapannya dengan kebijakan ini dapat menjaga kestabilan jagung di semua lini dan memberikan kepastian harga bagi petani dan peternak.
Untuk diketahui, sebelumnya kualitas kadar air jagung diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 5 Tahun 2022. Saat ini fleksibilitas HAP di tingkat produsen yang berlaku antara lain jagung kadar air 15 persen di Rp 5.000 per kilogram (kg) yang sebelumnya Rp 4.200 per kg, jagung kadar air 20 persen di Rp 4.725 per kg yang sebelumnya Rp 3.970 per kg, jagung kadar air 25 persen di Rp 4.450 per kg yang sebelumnya Rp 3.750 per kg, dan jagung kadar air 30 persen di Rp 4.200 yang sebelumnya Rp 3.540 per kg. Sementara fleksibiltas jagung kadar air 15 persen di tingkat konsumen atau peternak diberlakukan menjadi Rp 5.800 per kg dari sebelumnya Rp 5.000 per kg. [*]