kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Jadi Tersangka Kasus Kerumunan, Praperadilan Rizieq Shihab Diputus Hari Ini

Jadi Tersangka Kasus Kerumunan, Praperadilan Rizieq Shihab Diputus Hari Ini

Selasa, 12 Januari 2021 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Habib Rizieq Shihab. [Dok. Antara]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Tersangka kasus kerumunan, Rizieq Shihab akan menjalani sidang putusan dalam permohonan praperadilan yang diajukan dirinya terkait proses hukum aparat kepolisian dalam peristiwa di Petamburan, Jakarta Pusat. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1). 

"Sidang sekitar jam 13.00 WIB, setelah Zuhur," kata kuasa hukum Rizieq, Alamsyah saat dihubungi CNNINdonesia.com, Senin (11/1).

Terpisah, Hakim Humas PN Jaksel, Suharno menuturkan bahwa pihaknya masih akan mengetatkan pengamanan di sekitar pengadilan saat sidang putusan itu digelar. Pasalnya, penjagaan tersebut sudah dilakukan selama satu pekan sejak sidang pembacaan permohonan dilakukan.

Suharno menjelaskan bahwa pihaknya tak ingin mengambil risiko terjadi hal-hal yang tidak diinginkan sehingga dapat menganggu jalannya persidangan.

"Kalau untuk pengamanan, jelas kami tetap ada seperti biasanya itu," kata dia saat dihubungi CNNIndonesia.com.

"Kami kan gak mau ambil risiko. Yang jelas itu, pelaksanaan persidangan dalam perkara itu dan persidangan lainnya dapat berjalan dengan lancar," tambahnya.

Praperadilan Rizieq didaftarkan pada tanggal 15 Desember 2020, tercatat dengan nomor registrasi 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel. Selain Rizieq, kuasa hukum juga sudah mendaftarkan praperadilan untuk empat tersangka kerumunan Petamburan lainnya dengan berkas perkara terpisah.

Sejak bergulir dalam sidang perdana pada Senin (4/1) lalu, masing-masing pihak mengajukan pembelaan dan permohonannya masing-masing. Misalnya, rangkaian persidangan pihak Rizieq turut menyinggung soal penerapan pasal 160 KUHP terkait penghasutan yang dinilai janggal.

Pihaknya menduga penggunaan pasal tersebut oleh polisi hanya sebagai upaya untuk memidanakan Rizieq yang acap kali melontarkan kritik.

"Bahwa patut diduga pengenaan Pasal 160 KUHP kepada Pemohon, diselipkan agar semata dijadikan dasar oleh Termohon I, sebagai upaya untuk menahan Pemohon yang selama ini kritis mengkritik ketidakadilan yang terjadi selama ini," kata kuasa hukum Rizieq, Kamil Pasha dalam berkas permohonan praperadilan yang dibacakan di PN Jakarta Selatan, Senin (4/1).

Dia pun menyebut bahwa kliennya hanya mengundang 17 orang untuk hadir di pernikahan putrinya yang kemudian berakhir pada jerat kasus.

Hal itu kemudian dibantah oleh Polda Metro Jaya yang berstatus sebagai termohon I dalam gugatan itu. Polisi pun membeberkan asal mula Rizieq mengajak masyarakat beramai-ramai datang ke acara pernikahan putrinya, Najwa Shihab.

Polisi menyebut Rizieq memberikan ajakan tersebut melalui sebuah video yang diambil sehari sebelum pernikahan, yakni saat Rizieq memberi ceramah di Majelis Ta'lim Al A'faf di wilayah Tebet, Jakarta Selatan. Dia menjelaskan bahwa video itu kemudian diunggah ke akun YouTube milik FPI, yakni Front TV pada Sabtu (14/11).

"Muhammad Rizieq Shihab mengajak masyarakat untuk datang ramai-ramai ke upacara pernikahan anaknya atau putrinya," kata tim hukum Polda Metro Jaya saat membacakan tanggapan atas permohonan Rizieq di PN Jaksel (CNN Indonesia).


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda