Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu, JR Saragih Dipecat Demokrat
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Partai Demokrat memecat JR Saragih, tersangka kasus ijazah palsu, dari kepengurusan daerah di Sumut. Pemecatan JR Saragih dilakukan karena melanggar kode etik kepartaian.
"Jadi begini, itu memang di dalam kode etik kita ya, itu kalau ada kader yang berstatus sebagai tersangka itu memang standarnya begitu, diberhentikan," ujar Sekretaris Majelis Tinggi PD Amir Syamsuddin kepada wartawan, Kamis (22/3).
Amir mengatakan status JR Saragih cukup riskan sebagai tersangka kasus ijazah palsu. Pemecatan JR disebut Amir dilakukan kemarin.
"Ini kan Gakumdu Sumatera Utara itu kan sudah menetapkan dia sebagai tersangka dan ancamannya itu cukup tinggi, di atas 5 tahun. (Pemecatan) Per kemarin ya," tuturnya.
JR Saragih merupakan Ketua DPD PD Sumatera Utara. Posisinya saat ini diisi oleh pelaksana tugas. (Detik)