Namun, masa 20 hari terhitung sebelum masa reses anggota dewan yang kini akan jatuh pada 16 Desember mendatang. Sehingga, DPR paling lambat harus menerima Surpres tersebut pada 25 November lalu.
Sejauh ini belum diketahui nama pengganti Andika, namun menguat nama sosok KSAL Yudo Margono disebut-sebut akan menggantikan posisi Andika Prakasa sebagai Panglima TNI. (CNN Indonesia)