kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Irjen Napoleon Koperatif Jalani Pemeriksaan di Bareskrim

Irjen Napoleon Koperatif Jalani Pemeriksaan di Bareskrim

Sabtu, 29 Agustus 2020 13:30 WIB

Font: Ukuran: - +

[Foto: Suara.com/Yasir]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri hari ini kembali memeriksa tersangka kasus dugaan gratifikasi penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte. Tapi kali ini, dia diperiksa sebagai saksi bagi tersangka lainnya. 

Usai diperiksa, bekas Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri itu mengatakan akan koperatif. Dia memastikan akan mengikuti proses hukum "Kepada siapa pun yang masih meragukan integritas saya, hari ini saya berjanji dan memastikan sebagai perwira tinggi Polri saya bertanggungjawab untuk mengikuti seluruh proses penyidikan ini dengan kooperatif," tegas Napoleon usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jumat (28/8).

Napoleon juga memastikan dirinya tetap setia pada korps baju cokelat yang menaunginya. "Saya akan tetap setia kepada Polri dan pimpinannya," imbuh dia. Soal materi pemeriksaan, Napoleon tak mau mengungkapkannya. 

Selain Napoleon, penyidik hari ini juga memeriksa tiga tersangka lain dalam kasus ini. Ketiganya adalah Tommy Sumardi, Brigjen Prasetijo Utomo, dan Djoko Tjandra. Tommy tak memenuhi panggilan. 

Dia dan Napoleon, memang belum ditahan Polri, meski sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Selasa (25/8) lalu.  

Karopenmas Polri Brigjen Awi Setiyono menjelaskan, Napoleon dan Tommy tak ditahan karena koperatif dalam proses pemeriksaan. 

Awi menyebut, keduanya, juga Brigjen Prasetijo, mengakui telah menerima uang dari Djoko Tjandra. "Berupa transfer atau cash and carry," imbuhnya.

Namun, Awi tidak merinci berapa yang uang yang diterima ketiganya. "Masih akan diklarifikasi dengan alat bukti lainnya," tutur Awi.

Awi pun membantah dugaan Napoleon tidak ditahan karena merupakan seorang perwira tinggi, jenderal bintang dua. "Tidak. Murni semua proses penyidikan, semua hak prerogatif (penyidik)," bantahnya. 

Kuasa hukum Napoleon, Gunawan Raka sempat membantah kliennya menerima suap dari Djoko Tjandra.

Awi menyebut, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri melakukan penyidikan berdasarkan scientific crime investigation.

"Penyidik tidak mengejar pengakuan, penyidik bekerja sesuai dengan scientific crime investigation. Jadi kita tidak mencari atau mengejar pengakuan," tutur Awi. 

Karena itu, sehari sebelum pemeriksaan, penyidik melakukan rekonstruksi tentang dugaan gratifikasi itu. Rekonstruksi dilaksanakan berdasarkan rekaman CCTV di lantai satu Gedung TNCC Mabes Polri selama 7 jam [rmco.id].

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda