kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Iptu TS Dihukum Propam Deli Serdang, Kapoldasu dan Kapolresta Deli Serdang di Apresiasi

Iptu TS Dihukum Propam Deli Serdang, Kapoldasu dan Kapolresta Deli Serdang di Apresiasi

Rabu, 01 September 2021 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Oknum polisi yang bertugas di Polresta Deli Serdang, Iptu Tigor Simanjuntak terbukti bersalah menjadi 'beking' rentenir di Medan. [Foto: Ist]


DIALEKSIS.COM | Deliserdang - Oknum polisi yang bertugas di Polresta Deli Serdang, Iptu Tigor Simanjuntak terbukti bersalah menjadi 'Beking' rentenir di Medan.

Rilis yang diperoleh oleh Dialeksis.com, Rabu (01/09/2021), Iptu Tigor Simanjuntak diberikan saksi atas pelanggaran disiplin sebagai oknum polisi. Dari amar putusan empat poin, yakni: mutasi atau pindah tugas, penundaan kenaikan pangkat dan penundaan gaji berkala selama setahun dan penundaan pendidikan selama setahun.

Oknum polisi yang bertugas di Polresta Deli Serdang, Iptu Tigor Simanjuntak terbukti bersalah menjadi 'beking' rentenir di Medan. [Foto: Ist]

Hingga akhirnya, Iptu Tigor Simanjuntak yang bertugas di KBO Satuan Sabhara Polresta Deliserdang dijatuhkan saksi hukuman penundaan kenaikan gaji berkala satu tahun serta penundaan mengikuti pendidikan selama setahun.

Sidang disiplin ini dipimpin oleh Wakapolresta AKBP Julianto P Sirait, Kasi Propam Polresta Deliserdang, Iptu Elkana Legiyanto bersama sejumlah personil Provost Deliserdang Selasa (31/08/2021) bertempat di aula Tribrata Polresta Deliserdang dimulai pukul 10.00 WIB-12.15 WIB.

"Sudah selesai sidang disiplinnya dan sudah diputus barusan. Terbukti bersalah dan ada dua hukumannya sesuai putusan. Yang pertama penundaan kenaikan gaji berkala selama setahun dan penundaan untuk pendidikan selama setahun juga," ucap Kasi Propam Polresta Deliserdang Iptu Elkana Legiyanto usai mengikuti sidang.

Disebutkan, dalam kasus Iptu Tigor Simanjuntak ini Propam juga sudah melakukan pembinaan. Begitu kasusnya muncul di media sosial ia juga sudah dipanggil.

"Pernah kami tahan selama tujuh hari dia. Ya, harapannya dia bisa berubah. Tadi Pak Waka langsung yang membacakan putusannya," kata Elkana.

Iptu Tigor Simanjuntak ini awal pertama kali dilaporkan oleh Romulo Makarios Sinaga ke Propam Polda Sumut karena tindakan.

Oleh karena itu, Romulo yang sehari-hari bertugas sebagai wartawan kasus tersebut juga dilaporkan ke Polrestabes Medan untuk perampasan aset dan penganiyaan hingga dilimpahkan ke Polsek Medan Baru.

Kuasa Hukum pelapor, Bennri Pakpahan, SH mewakili Dwi Ngai Sinaga, SH, MH dan Asosicates memberikan apresiasi atas keputusan yang diambil oleh pihak Polresta Deliserdang termasuk Kapoldasu.

"Atas nama kuasa hukum Dwi Ngai Sinaga SH MH kita memberikan apresiasi kepada Kapolda Sumatera Utara dan jajarannya yang sangat intens memantau perkembangan kasus , termasuk Kapolresta Deliserdang dan Wakapolresta Deliserdang karena sudah menjalankan amanah Bapak Kapolri Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yakni Presisi, dimana salah satunya berkeadilan," ucap Bennri Pakpahan.

Setelah sidang disiplin ini, sambung Bennri, mereka akan fokus pada kasus pidana pemukulan yang diduga dilakukan Iptu TS terhadap Romulo Makarios Sinaga serta perampasan aset.

“Kedua, pidana ini kan masih berlanjut di Polsek Medan Baru. Kasus pemukulan dan juga perampasan aset.Ini kita harapkan segera tuntas karena dengan adanya keputusan ini, maka tindakan pidana jalan ” imbuhnya.

Awal Persoalan

Kasus ini bermula saat terjadi penagihan utang-piutang oleh rentenir, M Hamonangan Situmorang, warga Jalan Sei Tuntungan Baru, No.46. Iptu TS yang membackingi rentenir itu, pada 24 Mei 2021 lalu. 

“Malam itu kejadiannya di rumah rentenir itu, sekitar pukul 19.00 WIB. Saya di lokasi itu,” ujarnya.

Awalnya, kata Romulo, saat Iptu TS meminta kakak iparnya, Rahma Aulia Ermina Telaumbanua yang memiliki utang menyelesaikan urusannya. Iptu Tigor meminta Ermina Telaumbanua ke rumah rentenir untuk hal itu.

Karena beri’tikad ingin menyelesaikan masalah ini, dia mengantarkan kakak ipar ke Jalan Sei Tuntungan Baru (rumah rentenir). Kebetulan, kakak iparnya tak punya kendaraan untuk berangkat ke lokasi. Romulo turut membawa istrinya, Mesrawati Telaumbanua.

Sesampainya di rumah rentenir, Romulo mengaku dia hanya menunggu di depan rumah, sementara kakak ipar dan istri serta anaknya masuk. Sesaat kemudian, terjadilah keributan di dalam rumah. Romulo pun masuk melihat kejadian.

“Dua dari tiga oknum di rumah itu sempat mengadang saya masuk. Saya masuk ke rumah pun karena spontan, soalnya ada adu mulut dan berusaha melerai. Apalagi di dalam rumah ada anak dan istriku. Naluri saya sebagai ayah pun tergerak,” jelasnya.

Romulo mengatakan, Iptu TS mengakui dia merupakan oknum polisi. Iptu TS bahkan sempat mengancam akan menahan Romulo dan kakak iparnya.

“Karena situasi memanas, kakak ipar saya sengaja merekam peristiwa ini. Khawatir terjadi sesuatu, sekaligus untuk dijadikan bukti bila ada tindak kekerasan. Tak disangka, apa yang dikhawatirkan terjadi. Setelah mengancam memenjarakan, pria itu (Iptu TS) kemudian merampas kamera kakak ipar saya,” tuturnya.

Romulo sempat mencoba melerai keributan itu. Untuk mencegah keributan lebih lama, Romulo meminta izin agar dia bersama keluarganya pulang. Namun tidak diizinkan Iptu TS.

“Malam itu, saya tetap mendesak agar keluar dari rumah tersebut dan oknum tersebut sempat mengatakan panggil backing kalian. Kami mau disekap, setelah saya bisa keluar akhirnya saya hubungi keluarga membawa anak saya ini yang paling utama,” ucapnya.

Meski bisa keluar dari dalam rumah, Romulo mengaku mobilnya tidak bisa dibawanya. Romulo tidak diizinkan untuk membawa mobil dari rumah rentenir itu.

“Saya berupaya untuk meminta mobil saya, tapi tidak diberikan. Saat itu mobil saya sudah dihalangi mobil milik yang dibawa oknum tersebut. Katanya mobil saya harus ditahan. Dan tunggu saja satu kontainer polisi akan turun,” jelasnya. (*)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda