kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Investasi Bodong Semakin Menjamur, OJK Imbau Masyarakat Harus Hati-hati

Investasi Bodong Semakin Menjamur, OJK Imbau Masyarakat Harus Hati-hati

Jum`at, 01 November 2019 19:20 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) mengimbau masyarakat berhati-hati pada investasi bodong berkedok bisnis multi-level marketing ( MLM). 

"Kami sangat mengimbau kepada masyarakat apabila terjadi penjualan barang dengan sistem MLM dan fokus pada rekrutmen orang, jangan diikuti," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L.Tobing di Jakarta, Jumat (1/11/2019). 

Pasalnya hingga 31 Oktober 2019, pihaknya seringkali menemukan investasi ilegal berkedok MLM, pinjol ilegal, money game, dan forex ilegal. Salah satu investasi ilegal berkedok MLM baru-baru ini yang berhasil dibongkar adalah Qnet di bawah naungan PT Amoeba Internasional.

Dikategorikan investasi ilegal sebab cara kerja anggota Qnet kerap menjebak anak muda dengan iming-iming gaji Rp 5 juta-Rp 7 juta per bulan. 

Mereka dipaksa membeli barang seharga Rp 10 juta bila ingin mendapatkan bonus saat bergabung cara member. Mitra yang telah bergabung pun harus mencari beberapa mitra baru. 

"Kami sudah memanggil Qnet untuk menjelaskan kegiatannya. Sebab banyak lembaga daerah yang mengadu katanya merugikan masyarakat. Dan mereka mengakui beberapa member mereka terdapat kegiatan ilegal," ujar Tongam seperti dikutip dari Kompas.com. 

"Oleh karena itu kami telah menghentikan kegiatan PT Amoeba Internasional dan mereka saat ini tidak boleh lagi memasarkan produk Qnet," imbuhnya. 

Karena terdapat pelanggaran kode etik dan cara pemasaran, Tongam menegaskan kantor Qnet telah disegel oleh Polres setempat. 

Kepala Subdirektorat Distribusi Langsung dan Waralaba Kementerian Perdagangan (Kemendag) Ronny Salomo M menambahkan, pihaknya saat ini tengah memproses penghentian izinnya. 

"Kami masih proses, kami masih mengumpulkan bukti-bukti dan data-data apakah pelanggaran ini merupakan pelanggaran berat atau masih bisa dibina," ujarnya di tempat yang sama. 

Sebagai informasi, Qnet sendiri akan habis masa izinnya pada Desember 2019. Saat ini pihak Qnet tengah mengurus perpanjangan izin tersebut. Tapi kata Roni, dengan adanya kejadian ini Kemendag tengah menahan izinnya. 

"Dengan kasus ini Kemendag menahan dulu izinnya sambil melakukan penelitian apakah PT ini layak diberikan izin kembali. Kalau tidak layak, maka kami akan mencabut izinnya," pungkas Ronny. (km)

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

Berita Terkait
    riset-JSI
    Komentar Anda