kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Ini Wilayah Masih Berlaku Diskon Pajak Kendaraan

Ini Wilayah Masih Berlaku Diskon Pajak Kendaraan

Minggu, 06 Februari 2022 17:30 WIB

Font: Ukuran: - +




Ario/GridOto



DIALEKSIS.COM | Nasional - Setiap pemilik kendaraan bermotor punya kewajiban membayar pajak kendaraan yang wajib ditunaikan, baik pajak yang dibayar per tahun maupun pajak lima tahunan, nominalnya setiap kendaraan pasti berbeda-beda tergantung tipe dan jenis kendaraannya. 

 Namun ternyata masih banyak pemilik kendaraan baik sepeda motor atau mobil yang pajaknya sudah kadaluwarsa, mereka biasanya tidak mau mengurus lantaran keberatan jika harus membayar denda, atau membayar biaya bea balik nama. 

Apalagi pandemi virus corona belum juga usai, sehingga kemampuan ekonomi sebagian besar orang menurun akibat adanya pandemi, karena mereka lebih mengalokasikan uangnya untuk biaya berobat dan menjaga supaya tubuh tidak mudah sakit.

Banyaknya warga yang menunggak, membuat pemerintah daerah memutuskan untuk menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor. Dikutip VIVA Otomotif dari berbagai sumber termasuk akun media sosial Samsat masing-masing daerah, setiap wilayah menerapkannya dengan waktu yang berbeda-beda.  

Ternyata masih ada beberapa wilayah yang masih memberlakukan diskon dan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor, beberapa provinsi memberikan insentif yang bakal berakhir hingga akhir April 2022.

Seperti Pemerintah Provinsi Jambi yang masih memberikan relaksasi pajak kendaraan bermotor. Dalam situs Samsat Jambi, relaksasi ini berlaku mulai tanggal 7 Januari hingga 30 April 2022.

Syarat dan ketentuannya embebasan pokok dan sanksi administratif BBNKB-II untuk permohonan balik nama dalam dan luar daerah, pembebasan pokok dan sanksi administratif BBN-KB lelang, pembebasan sanksi administratif PKB yang telah lewat tanggal jatuh tempo, pembebasan sanksi administratif BBNKB-I, dan pembebasan sanski administratif pendaftaran PKB I, II, dan lelang yang telah lewat tanggal jatuh tempo.

Selain Jambi, Pemerintah Aceh juga menawarkan program pemutihan denda penunggak pajak kendaraan bermotor bertahun-tahun hingga Maret 2022. Kebijakan ini sudah dimulai pada November 2021 lalu.

Aturan pemutihan pajak itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 47 Tahun 2021. Pergub itu memuat tentang 'Pembebasan Dan/Atau Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua Serta Pajak Progresif Pada Situasi Pandemi Corona Virus Disease 2019'.

Relaksasi yang diberikan kepada kendaraan bermotor yang menunggak PKB satu sampai dengan empat tahun dibebaskan sanksi administrasi berupa denda PKB dan Pajak Progresif, dan kendaraan bermotor yang menunggak pajak di atas empat tahun dikenakan pokok PKB sebanyak empat tahun PKB dan dibebaskan sanksi administrasi berupa denda PKB dan Pajak Progresif.

Selanjutnya adalah Sumatera Barat (Sumbar). Dikutip dari situs resmi Pemprov Sumbar, masa penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) serta pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor berlaku hingga 15 Maret 2022.

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Sumbar Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumbar Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Penghapusan Sanksi Administratif Atas Keterlambatan Pembayaran PKB dan BBNKB serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor [viva.co.id].

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda