Ini Syarat Jadi Penceramah Versi MUI
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mencantumkan syarat bagi para pendakwah jika ingin mendapatkan sertifikat standarisasi. Syarat MUI itu ditetapkan pada tiga butir ketentuan yang disampaikan secara lisan.
Yakni, penceramah diwajibkan berkomitmen pada ideologi Pancasila serta pro terhadap NKRI, mengedepankan paham Ahlussunah wal Jama'ah.
"Ketiga, dakwahnya jangan kita (pendakwah) bikin onar terus. Dakwahnya harus membangun Ukhuwah Islamiyah," kata Ketua Komisi Dakwah MUI, KH M Cholil Nafis dikutip dari VIVAnew, Senin, 25 November 2019.
Cholil menegaskan segala keputusan terkait penerbitan standarisasi dai sepenuhnya wewenang MUI dalam mengeluarkannya. Pihaknya pun menyatakan, bahwa setiap penceramah dari organisasi atau mewakili kelompok mana pun dapat ikut berpartisipasi.
"Bagi kita tidak ada yang beda-bedain (pendakwah). Semuanya mau masuk silakan, sebagaimana MUI sebagai tenda besar, payung besar umat Islam di Indonesia dan bergabung di sini," tuturnya.
Sementara itu, Ketua MUI Bidang Informasi dan Komunikasi, Masduki Baidlowi, mengatakan selain program standarisasi bagi para dai, pihaknya juga membeberkan program kerja sama yang sudah terjalin lama dengan Komisi Penyiaran Indonesia.
Ia berharap, ke depan para penceramah melek digital karena makin berkembangnya zaman dan teknologi.
Merujuk hasil survei yang dikeluarkan berbagai lembaga, terdapat 170 juta masyarakat Indoensia mengakses media sosial melalui ponsel pintar. Temuan itu kemudian dikuat fenomena belakangan ini, terkait era post truth yang memungkinkan setiap orang menyampaikan berbagai pandangan dan opini tanpa disertai fakta.
"Dan ustaz menjadi idola. Generasi ini yang menentukan ke depan," kata dia.
"Youtube yang pendek singkat dan bagus, menarik buat mereka. Mereka senang dengan infografis, gambar- gambar menarik. Kita tertinggal dengan kelompok- kelompok lain," imbuhnya. (VV)