kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Ini Penyebab BPJS Ketenagakerjaan Turun Nilai Investasi

Ini Penyebab BPJS Ketenagakerjaan Turun Nilai Investasi

Senin, 15 Februari 2021 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +


[Dok. BPJS ketenagakerjaan]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - BPJS Ketenagakerjaan mengakui ada penurunan nilai investasi (unrealized loss) sebesar Rp43 triliun. Hal itu terjadi pada periode Agustus-September 2020.

Deputi Direktur Bidang Humas dan Antara Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja menyebut unrealized loss terjadi karena Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ambruk sejak Maret 2020.

Kinerja pasar modal yang anjlok berdampak pada nilai saham dan reksa dana yang ditempatkan BPJS Ketenagakerjaan.

Utoh menjelaskan unrealized loss adalah penurunan nilai aset investasi saham atau reksa dana sebagai dampak dari fluktuasi pasar modal yang tidak bersifat statis.

Meski turun, tapi ia menegaskan unrealized loss bukanlah kerugian nyata selama tidak dilakukan realisasi penjualan aset investasi yang mengalami penurunan nilai tersebut.

"Dinamika pasar saham selama masa pandemi covid-19 memukul kinerja seluruh emiten, hingga IHSG menyentuh level 3.900-an pada Maret 2020," ucap Utoh kepada CNNIndonesia.com, dikutip Senin (15/2).

Namun, Utoh menyatakan unrealized loss membaik seiring dengan bangkitnya IHSG pada Desember 2020. Saat itu, IHSG berhasil kembali ke level 6.000.

"Seiring dengan membaiknya IHSG, unrealized loss tersebut telah turun mencapai sekitar Rp14 triliun, di bawah 3 persen dari total dana kelolaan pada posisi Januari 2021 dan akan terus membaik dengan tren perbaikan IHSG," jelas Utoh.

Menurut Utoh, unrealized loss merupakan risiko yang tidak dapat dihindari oleh seluruh investor, termasuk BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini khususnya bagi investor yang menempatkan dananya di saham dan reksa dana.

"Namun, perlu digaris bawahi bahwa unrealized loss ini dipastikan akan mengalami recovery (pulih) kembali seiring dengan dinamika pasar modal bahkan berbalik menjadi unrealized gain atau profit," kata Utoh.

Ia menyatakan 98 persen saham yang dibeli BPJS Ketenagakerjaan merupakan penghuni indeks LQ-45. Dengan kata lain, saham-saham itu memiliki kinerja yang baik secara fundamental. "Sedangkan 2 persen pernah masuk deretan indeks LQ-45," imbuh Utoh.

Berdasarkan catatan BPJS Ketenagakerjaan, total dana yang dikelola atau dana investasi hingga akhir 2020 sebesar Rp486,38 triliun. Sementara, hasil investasi yang diperoleh sebesar Rp32,3 triliun.

Namun, tingkat pengembalian investasi atau imbal hasil (yield on investment/YOI) hanya sebesar 7,38 persen. Angkanya terus turun dari tahun-tahun sebelumnya.

Jika diurutkan sejak 2010, YOI BPJS Ketenagakerjaan saat itu mencapai 12 persen, lalu 2011 turun menjadi 11,57 persen, pada 2012 turun menjadi 10,83 persen, pada 2013 sebesar 10,44 persen, dan pada 2014 sebesar 11,1 persen.

Lalu, YOI pada 2016 sebesar 10,01 persen, pada 2018 turun menjadi satu digit menjadi 8,15 persen, pada 2019 sebesar 6,75 persen, dan 2020 naik meski masih satu digit menjadi 7,38 persen. [CNN Indonesia]


Keyword:


Editor :
Fira

riset-JSI
Komentar Anda