kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Ini Kasus Bawahan Kepala Daerah Papua Yang Diduga Judi di Kasino

Ini Kasus Bawahan Kepala Daerah Papua Yang Diduga Judi di Kasino

Rabu, 18 Desember 2019 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi


DIALEKSIS.COM | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sudah mengantongi nama kepala daerah yang diduga mencuci uang di kasino. Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan ada beberapa kepala daerah yang diduga melakukan pencucian uang dengan nominal Rp 50 miliar di kasino 

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan anak buah kepala daerah itu bahkan sudah menjadi tersangka di KPK. "Ada kasus yg sudah ditangani, anak buahnya sudah ada yang jadi tersangka. Semoga nanti pengembangannya ke sana," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2019.

Agus enggan menyebut identitas kepala daerah tersebut maupun anak buahnya yang sudah jadi tersangka. Ia hanya menyebutkan bahwa yang KPK ketahui baru satu kepala daerah.  "Yang saya tahu orangnya satu itu, kalau yang lain saya belum tahu," kata dia.

Seorang sumber aparat penegak hukum mengatakan kepala daerah yang ditengarai mencuci uang di kasino diduga berasal dari Papua. pejabat ini diduga bolak-balik ke luar negeri. Sumber lain menuturkan si kepala daerah ini memiliki transaksi mencurigakan Rp 50 miliar sampai Rp 100 miliar

KPK memang pernah menangani perkara yang melibatkan anak buah sang pejabat di Papua ini. Kasus tersebut terjadi pada 2017. Si anak buah yang menjabat sebagai kepala dinas ini diduga korupsi uang pembangunan proyek jalan.

Berdasarkan catatan KPK, nilai proyek jalan tersebut adalah Rp 89,5 miliar. Pada perkara ini KPK menghitung adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp 42 miliar. Hingga saat ini, perkara korupsi jalan ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Tempo sudah mencoba menghubungi dua nomor telepon Gubernur Papua Lukas Enembe untuk mengkonfirmasi informasi ini. Namun, dia belum membalas. (Im/tempo)

Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda