Ini dia Jadwal lengkap Pemilu 2019
Font: Ukuran: - +
Dialeksis.com, Jakarta-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyusun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor: 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019.
Dalam PKPU yang ditandatangani oleh Ketua KPU Arief Budiman pada 4 September 2017 itu disebutkan, pasangan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) pada Pemilihan Presiden 2019, sudah harus didaftarkan pada 4-10 Agustus 2018.
Secara garis besar jadwal Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019 sebagaimana terlampir dalam PKPU itu adalah:
- Pendaftaran Calon Anggota DPD RI: 2 Juli 2018 - 8 Juli 2018;
- Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD RI: 21 September 2018 - 23 September 2018.
- Pengajuan Daftar Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota: 4 Juli 2018 - 17 Juli 2018
- Pengumuman DCT Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota: 21 September 2018 -23 September 2018;
- Pendaftaran Pasangan Calon Presiden - Calon Wakil Presiden: 4 Agustus 2018 - 10 Agustus 2018;
- Penetapan dan pengumuman pasangan calon peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden: 20 September 2018;
- Penetapan nomor urut pasangan calon: 21 September 2018;
- Kampanye Calon Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden: 23 September 2018 - 13 April 2019;
- Masa Tenang: 14 April 2019 -16 April 2019;
- Pemungutan dan Penghitungan Suara: 17 April 2019;
- Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pemilu tingkat nasional: 25 April - 22 Mei 2019;
- Peresmian Keanggotaan: a. DPRD Kabupaten/Kota: Juli-Agustus 2019; b. DPRD Provinsi: Juli-Agustus 2019; dan c. DPR dan DPD: Agustus-September 2019;
Tahapan Penyelenggaraan Pemilu Putaran Kedua:
- Sosialisasi: 18 Juni 2019 - 3 Agustus 2019;
- Kampanye Putaran II: 22 Juni 2019 - 3 Agustus 2019;
- Masa Tentang: 4 Agustus 2019 - 6 Agustus 2019;
- Pemungutan Suara: 7 Agustus 2019;
- Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pemilu tingkat nasional: 15 Agustus - 1 September 2019;
- Penetapan hasil Pemilu: 2 September 2019 -4 Septembe 2019;
- Penetapan hasil Pemilu pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (jika ada sengketa): 17 September 2019 -23 September 2019; dan
- Sumpah Janji Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2019.
"Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Psal 5 Peraturan KPU Nomor: 7 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, pada 5 September 2017 itu. (JDIH KPU/ES)