Jum`at, 06 Juni 2025
Beranda / Berita / Nasional / Ini Bukti Sumut “Rebut” 4 Pulau Milik Aceh

Ini Bukti Sumut “Rebut” 4 Pulau Milik Aceh

Senin, 02 Juni 2025 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Ratnalia

Bobby Nasution. Foto: Diskominfo Kota Medan


DIALEKSIS.COM | Aceh - Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution membantah merebut 4 pulau milik Aceh. Menurutnya, keputusan pemindahan itu sudah sesuai dengan regulasi. 

“Enggak, enggak merebut,” tegas Bobby saat ditanya wartawan, Rabu (28/5/2025). Benarkah Sumut tidak merebut 4 pulau milik Aceh? 

Bukti Merebut

Ada dua fakta yang diabaikan Sumut terkait 4 pulau. Pertama, Surat Keputusan Bersama 1992 dan kesepakatan 2002. Kedua fakta ini sudah berungkali disampaikan oleh Pemerintah Aceh. 

Sebagaimana diketahui, pada 1992, Gubernur Aceh Ibrahim Hasan dan Gubernur Sumut Raja Inal Siregar disaksikan Rudini selaku Mendagri menyepaki peta yang menunjukkan garis batas laut dimana 4 pulau itu masuk dalam wilayah Aceh. 

Pada 31 Oktober 2002 dalam pertemuan bersama di Sumut disepakati untuk membangun 6 pilar batas dan 1 pilar titik acuan di Pulau Panjang antara Singkil dengan Tapanuli Tengah dan Dairi. 

Dua bukti itu secara bukti lapangan didukung fasilitas yang dibangun oleh Pemkab Singkil dan Pemerintah Aceh. Ada tugu batas, ada rumah singgah, ada mushalla, ada dermaga, bahkan ada makam aulia.

Cara Sumut Merebut

Pada pertemuan Medan 14 - 18 Mei 2008 Timnas Pembakuan Nama Rupabum memasukkan pulau Mangkir Kecil, Mangkir Besar, Panjang dan Lipan dalam daftar nama-nama 213 pulau di Sumatera Utara.

Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi terdiri dari Kemendagri, KKP, Dishidros TNI AL, Bakosurtanal (sekarang BIG), dan Pakar Toponimi, serta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Kabupaten/Kota se Provinsi Sumatera Utara. 

Hasil verifikasi tersebut mendapatkan konfirmasi dari Gubernur Sumatera Utara melalui surat Nomor 125/8199 Tanggal 23 Oktober 2009, yang menyampaikan bahwa Provinsi Sumatera Utara terdiri dari 213 Pulau termasuk 4 Pulau yaitu Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang.

Padahal, merujuk UU Nomor 7 Tahun 1956 sebagai dasar pembentukan Tapanuli Tengah, tidak disertai peta lampiran serta tidak jelas cakupan wilayah di batang tubuhnya. 

Mengutip keterangan Kepala Biro Pemerintahan Otonomi Daerah, Syakir, pada pembakuan nama-nama pulau di Banda Aceh, pada 20 - 22 November 2008, Timnas Pembakuan Nama Rupabumi tidak mengizinkan Tim Pemerintah Aceh untuk memasukkan 4 pulau itu dalam daftar nama-nama pulau di wilayah Aceh karena sudah duluan dimasukkan Sumut. 

Sumut didukunv Kemendagri lalu memanfaatkan surat konfirmasi Gubernur Aceh bertanggal 4 November 2009. Surat konfirmasi gubernur Aceh ini keliru titik koordinatnya. 

Tapi, surat konfirmasi gubernur Aceh ini terus dijadikam pengangan oleh Sumut dan Kemendagri. Padahal, kekeliruan itu sudah direvisi melalui surat gubernur Aceh pada 21 Desember 2018 dan diperkuat dengan survey faktual di 4 pulau pada Juni 2022. 

Ujungnya, terbit Kemendagari Nomor 050-145 Tahun 2022 tanggal 14 Februari 2022 yang menempatkan 4 pulau milik Aceh ke dalam wilayah Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. 

Lalu, Mendagri Tito Karnavian berjanji siap menggelar rapat kembali jika ada yang keberatan pada 6 Juli 2022, saat melantik Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki. 

Kemudian, atas inisiatif Kemenko Polkam, digelar pertemuan 21 Juli 2022 di Bali, yang menyepakati SKP 1992 sebagai pedoman. Namun, tetap lahir Kepmendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 tanggal 9 November 2022. 

Dan, sekarang usai Mualem menyampaikan janji untuk mengambil kembali 4 pulau milik Aceh pada Februari 2025, hadir lagi Kemendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tanggal 25 April 2025. []

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI