Ini Aturan Disiplin Terbaru PNS, Sanksinya Sampai Tidak Digaji
Font: Ukuran: - +
Reporter : Biyu
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). [Foto: dok iNews]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan aturan terbaru mengenai disiplin PNS yang akan menjadi pedoman bagi instansi pemerintahan dalam melaksanakan disiplin PNS.
Ketentuan itu diatur dalam Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS (Pegawai Negeri Sipil).
Aturan baru ini memuat sejumlah ketentuan, mulai dari kewenangan menjatuhkan hukuman, penjatuhan hukuman disiplin berat, penghentian pembayaran gaji sebagai sanksi pelanggaran disiplin, hingga konsekuensi PNS yang terindikasi melakukan tindak pidana.
Pertama, Pejabat Fungsional jenjang Ahli Madya tertentu dan Ahli Muda tertentu dapat menjatuhkan hukuman disiplin ringan bagi PNS yang berada satu tingkat di bawahnya dalam hal tidak terdapat pejabat administrator atau pejabat pengawas pada unit kerja tersebut.
Kedua, penjatuhan hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan atau pembebasan dari jabatan pelaksana selama 12 tahun.
Bagi PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Fungsional yang dijatuhi hukuman disiplin berat, maka jabatannya dapat diisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, PNS yang tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Tidak hanya itu, PNS tersebut juga dihentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya tanpa perlu menunggu keputusan hukuman disiplin.
Keempat, PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan perbuatan yang dilakukan terindikasi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan pidana, maka tetap dapat dilakukan pemanggilan, pemeriksaan, dan penjatuhan hukuman disiplin, yakni berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Proses penjatuhan PTDH dapat dilakukan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. [BY]