Beranda / Berita / Nasional / Ini Alasan Polri Lanjutkan Kasus Senpi Eks Danjen Kopassus

Ini Alasan Polri Lanjutkan Kasus Senpi Eks Danjen Kopassus

Sabtu, 17 Oktober 2020 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +

[Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono. Foto: Antara]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Mabes Polri menyatakan bahwa pemanggilan kembali Mayor Jenderal (Purn) Soenarko sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal untuk proses pemberkasan perkara. 

Soenarko yang pernah menjabat Danjen Kopassus, diduga menyelundupkan senjata dari Aceh untuk digunakan pada kerusuhan 22 Mei 2019 lalu. Ia sempat mendekam di rumah tahanan POM Guntur, Jakarta Selatan. Namun, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengajukan penangguhan penahanan terhadap Soenarko dan dikabulkan oleh Mabes Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono menuturkan bahwa pemanggilan kembali Soenarko sekaligus untuk memberi kepastian hukum bagi tersangka.

"Yang jelas keterangan (tersangka) untuk melengkapi berkas dan segera secepatnya akan kami limpahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum)," kata Awi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (16/10).

Awi belum dapat menjelaskan lebih jauh terkait materi yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan Soenarko. Termasuk, apakah penyidik menemukan bukti atau fakta hukum baru sehingga perlu diklarifikasikan kepada tersangka.

Ia juga enggan menerangkan secara rinci apakah pemeriksaan tersebut terkait dengan unjuk rasa penolakan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang selama ini menjadi polemik lantaran banyak yang berakhir ricuh.

"Terlalu jauh, nanti saja. Nanti kita lihat dan saya tanyakan ke penyidik," ujarnya.

Pemeriksaan Soenarko sejatinya akan dilakukan pada Jumat, 16 Oktober 2020 hari ini. Namun, eks Danjen Kopassus itu tak hadir dengan alasan sedang melakukan cek kesehatan.

Pihak Soenarko menjanjikan bakal memenuhi panggilan pemeriksaan itu pada Senin (19/10) mendatang.

"Perihal kondisi kesehatan klien kami (Soenarko), saat ini beliau sedang melaksanakan medical check up di salah satu rumah sakit swasta di Jakarta, ya maklum karena usia beliau sudah 67 tahun," kata kuasa hukum Soenarko, Fery Firman Nurwahyu melalui keterangan resmi.

Fery berharap status perkara yang menjerat kliennya menjadi jelas dan tak berlarut-larut. Ia juga tak ingin kliennya dikait-kaitkan dengan momentum kegaduhan yang saat ini sedang berlangsung, baik itu terkait dengan demo Omnibus Law Cipta kerja atau hal yang lain.

"Yang jelas, klien kami menyerahkan sepenuhnya demi kepuasan syahwat kuasa dari pihak-pihak tertentu sekalipun klien kami merasa sedang di zalimi," katanya [cnnindonesia].

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda