kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Ini Alasan Polri Keluarkan Aturan Anggota Tak Boleh Pamer Kemewahan

Ini Alasan Polri Keluarkan Aturan Anggota Tak Boleh Pamer Kemewahan

Selasa, 19 November 2019 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Kepala Kepolisian RI Jenderal Idham Azis di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok pada Rabu, 6 November 2019. (Foto: Tempo)


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Polisi Asep Adi Saputra mengungkapkan alasan diterbitkannya surat telegram (TR) Kapolri berisi imbauan terhadap jajaran Polri untuk hidup sederhana, dan tak pamer kemewahan. 

TR itu bertujuan untuk mengingatkan bahwa seorang polisi harus menjadi teladan masyarakat.

"TR dimaksudkan sebagai rambu-rambu pembatas dan pengingat bahwa anggota Polri senantiasa menjaga kaidah, koridor tugasnya, tidak boleh korupsi, tidak boleh memeras, tidak boleh sakiti masyarakat yang terkait dengan kepentingan individual yang memperkaya diri," kata Asep di Mabes Polri, dikutip dari VIVAnews, Selasa (19/11/ 2019).

Pihaknya tidak merinci jika ada jajaran Polri yang hidup bermewah-mewahan. "Sebenarnya (penerbitan TR) lebih kepada peringatan kepada anggota Polri untuk tidak berperilaku seperti itu," katanya.

Meski demikian, ia menyebut Propam Polri saat ini sedang mendata anggotanya yang hidup bermewah-mewahan, terutama yang sering pamer di media sosial.

"Propam melakukan upaya-upaya seperti itu, mendata terutama di medsos," ujarnya.

Sebelumnya, Polri mengeluarkan surat edaran yang mengatur anggotanya agar tidak menampilkan hal-hal bersifat kemewahan atau hedonis, baik di lingkungan maupun media sosial. 

Hal tersebut tertuang dalam surat telegram dari Kadiv Propam Polri Irjen Listyo Sigit Prabowo nomor: ST/30/XI/HUM.3.4/2019/DIVPROPAM. Aturan ini diteken tanggal 15 November 2019.

Berikut beberapa poin yang tertuang dalam surat telegram kadiv Propam Polri terkait gaya hidup mewah atau hedonis untuk anggota Polri:

1. Tidak menunjukkan, memakai, memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari baik dalam interaksi sosial di kedinasan maupun di area publik.

2. Senantiasa menjaga diri, menempatkan diri pola hidup sederhana di lingkungan institusi Polri maupun kehidupan bermasyarakat.

3. Tidak mengunggah foto atau video pada media sosial yang menunjukkan gaya hidup yang hedonis, karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial.

4. Menyesuaikan norma hukum, kepatutan, kepantasan, dengan kondisi lingkungan tempat tinggal.

5. Menggunakan atribut Polri yang sesuai dengan pembagian untuk penyamarataan.

6. Pimpinan kasatwil, perwira dapat memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik, tidak memperlihatkan gaya hidup yang hedonis terutama Bhayangkari dan keluarga besar Polri.

7. Dikenakan sanksi yang tegas bagi anggota Polri yang melanggar.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda