Ini Alasan KPU Beri Akses Terbatas Bawaslu untuk Akses Silon
Font: Ukuran: - +
Anggota KPU RI Idham Holik
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan pihaknya tetap memberikan akses bagi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terhadap Sistem Informasi Pencalonan (Silon), meskipun terbatas. Alasannya, karena ada data pribadi seseorang yang harus dilindungi.
"Dalam pencalonan anggota legislatif, ada banyak dokumen yang terkategori informasi yang dikecualikan," kata Idham Holik saat dihubungi di Jakarta, Kamis (26/10/2023).
Idham menerangkan hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Menurut dia, dalam UU tersebut diatur kewajiban bagi setiap badan publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi, kecuali beberapa informasi tertentu.
"Pengecualian itu adalah informasi publik, yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik, maka dapat mengungkap rahasia pribadi," jelas Idham.
Informasi publik yang dikecualikan itu, menurut dia, mulai dari riwayat pribadi dan kondisi anggota keluarga, riwayat pengobatan maupun perawatan kesehatan fisik dan psikis, hingga catatan menyangkut kegiatan satuan pendidikan formal dan non-formal.
"Dokumen ijazah, daftar riwayat hidup, surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba, dan lain-lain adalah dokumen persyaratan calon anggota legislatif yang dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan dalam UU Keterbukaan Informasi Publik," ungkap dia.
Menurut Idham, sejak 18 Juli 2013, KPU RI telah menerbitkan surat dinas yang ditujukan kepada Bawaslu RI untuk mengakses dokumen pencalonan anggota legislatif selama 24 jam, jika ditemukan ada dugaan awal dokumen palsu atau tidak benar.
"Jika Bawaslu menyerahkan temuan atas dugaan awal pemalsuan atau ketidakbenaran dokumen pencalonan ke KPU, KPU juga akan mengomunikasikan kepada parpol yang mengajukan daftar calon anggota legislatif," kata Idham.
Pada Rabu, 25 Oktober 2023, Dewan Kehormatan Penyelenggara c(DKPP) menolak aduan Bawaslu RI terhadap teradu KPU RI dalam perkara Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023. Dalam aduan tersebut, Bawaslu RI menuding KPU RI membatasi pengawasan dan melaksanakan tahapan pemilu di luar jadwal.
"Memutuskan bahwa, satu, menolak pengaduan para pengadu untuk seluruhnya," kata Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo dalam sidang pembacaan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (25/10/2023).
DKPP juga memutuskan untuk merehabilitasi nama baik Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari beserta para anggota KPU sejak putusan tersebut dibacakan. Dalam sidang tersebut Bawaslu meminta DKPP memberikan sanksi pemberhentian sementara kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dan anggota KPU RI.