Ini Alasan Jokowi Hapus Tenaga Honorer di Tahun 2023
Font: Ukuran: - +
Pemerintah akan menghilangkan status tenaga honorer yang ada di Indonesia. [Foto: Setkab]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Sesuai mandat yang tertuang dalam PP 49/2018, dipastikan tahun depan tidak ada lagi tenaga honorer di instansi pemerintah.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Alex Denni, menegaskan rencana penghapusan tenaga honorer bukanlah kebijakan yang 'turun dari langit'.
"Sebetulnya ini bukan ujug-ujug. Tapi sudah dari 2005. Itu sudah di inventarisir," kata Alex, melansir dari CNBC Indonesia, Kamis (14/4/2022).
Ia menyebutkan, pada saat itu ada sekitar 900 ribu tenaga honorer. Di saat itu pula, pemerintah sepakat untuk mengangkat sekitar 860 ribu tenaga honorer untuk diangkat sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
"Sisanya tidak memenuhi kriteria, tapi yang sisanya ingin diproses lebih lanjut. Begitu di data ulang dan membengkak jadi 600 ribuan. 11x lipat membengkak angkanya pada saat itu," jelasnya.
Angka tenaga honorer yang membengkak di tiap instansi tersebut akhirnya mendorong terbitnya Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara 5/2014. Dalam aturan, ditetapkan hanya ada dua kategori ASN yakni PNS dan PPPK.
"Namun, pasca terbitnya UU tersebut pun, pemerintah masih mengangkat tenaga honorer. Bahkan hingga saat ini, ada beberapa instansi yang tetap merekrut tenaga honorer, kendati hal tersebut telah dilarang," ucapnya. [CNBC Ind]