Ini Alasan Jaksa Sebut Bharada Eliezer Bukan Justice Collaborator
Font: Ukuran: - +
Bhrada Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara. [Foto: Tangkapan layar TV Pool]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) bukanlah justice collaborator (JC). Jaksa punya alasan atau penilaian tersendiri kenapa Bharada E tak disebut bukan justice collaborator.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan, Eliezer dinilai sebagai eksekutor atau pelaku utama pembunuhan berencana BrigadirYosua Hutabarat. Bharada E bukanlah orang pertama yang menguak fakta hukum.
"Deliktum yang dilakukan oleh Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai eksekutor, yakni pelaku utama, bukanlah sebagai penguak fakta hukum," kata Ketut dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, dikutip dari detikNews, Jumat (20/1/2023).
Dia menegaskan, pihak yang pertama kali mengungkap kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua adalah keluarga. Itu yang menjadi dasar utama kenapa jaksa menilai Eliezer bukanlah JC.
"Jadi dia (Eliezer) bukan penguak. Mengungkapkan fakta hukum yang pertama justru keluarga korban (Yosua). Itu menjadi bahan pertimbangan," ujar Ketut.
Ketut sebelumnya menerangkan Eliezer merupakan pelaku utama pembunuhan Brigadir Yosua. Jaksa menilai peran Eliezer dalam pembunuhan berencana ini tak bisa dipertimbangkan sebagai JC.
"Beliau adalah sebagai pelaku utama sehingga tidak dapat dipertimbangkan juga sebagai yang harus mendapatkan justice collaborator, itu juga sudah sesuai Sema Nomor 4/2011 dan UU Perlindungan Saksi dan Korban," ucap Ketut.
Meski demikian, Ketut menerangkan jaksa telah berupaya mengakomodir rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait Eliezer. Ketut menyebut oleh karena itu, JPU menuntut Eliezer dengan pidana penjara 12 tahun, jauh lebih ringan dari tuntutan pada Ferdy Sambo, yang dinilai berperan sebagai aktor intelektual pembunuhan Yosua.
"Rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk mendapatkan JC telah diakomodir dalam surat tuntutan, sehingga terdakwa mendapatkan tuntutan pidana jauh lebih ringan dari terdakwa Ferdy Sambo, sebagai pelaku intelektual dader," jelas Ketut.
Ketut pun menerangkan status justice collaborator dalam pembunuhan berencana tidak diatur dalam Pasal 28 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Dalam aturan itu, menurut Ketut, perlindungan saksi dan korban hanya untuk kasus tertentu seperti korupsi, terorisme, hingga tindak pidana pencucian uang.
"Bahwa kasus pembunuhan berencana bukanlah termasuk yang diatur dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang pada pokoknya tindak pidana yang akan diungkap merupakan tindak pidana dalam kasus tertentu dan juga sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 antara lain tindak pidana korupsi, terorisme, tindak pidana narkotika, tindak pidana pencucian uang, perdagangan orang, maupun tindak pidana lainnya yang bersifat terorganisir," kata Ketut.(Detikcom)