kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Ini 3 Syarat Guru Honorer Bisa Digaji Dana BOS

Ini 3 Syarat Guru Honorer Bisa Digaji Dana BOS

Sabtu, 15 Februari 2020 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Ribuan guru honorer dari seluruh Jawa Barat meminta pemerintah provinsi segera mengalokasikan besaran standar upah guru honorer di anggaran tahun 2017. [Foto: Prima Mulia/Tempo] 


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pelaksana tugas Kepala Biro Kerjasama dan Hubungan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Ade Erlangga Masdiana mengatakan bahwa guru honorer yang belum memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) tidak bisa menerima honor dari dana Bantuan Operasional Sekolah atau dana BOS. 

“Kalau ada guru belum ada NUPTK, belum sertifikasi, tidak terdaftar di Dapodik sampai 31 Desember, ya memang enggak bisa,” kata Erlangga dalam diskusi Polemik Trijaya di Hotel Ibis Jakarta, Sabtu (15/2/2020).

Erlangga mengatakan anggaran dana BOS bukan untuk menyelesaikan semua persoalan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berusaha untuk memberikan alternatif dan jalan keluar terkait dana BOS, yang selama ini terlalu membatasi dan membuat kepala sekolah enggan menerima dana BOS.

Erlangga pun mengakui bahwa ada keterbatasan anggaran sehingga tidak bisa menyelesaikan semua persoalan di dunia pendidikan. “Kita mengharapkan ada partisipasi pemda, masyarakat, komite, semua masalah di satuan pendidikan harus bisa diselesaikan. Penyelesaian sama-sama,” ujarnya.

Pembina Federasi Guru dan Tenaga Honorer Swasta Indonesia (FGTHSI) Didi Suprijadi sebelumnya meminta Kemdikbud merevisi salah satu syarat pembayaran guru honorer dengan menggunakan dana BOS.

Dalam kebijakan penyaluran dan penggunaan dana BOS yang baru, pembayaran honor guru honorer dapat menggunakan dana BOS. Syaratnya, guru sudah memiliki NUPTK, belum memiliki sertifikasi pendidik, serta sudah tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum 31 Desember 2019.

Didi menilai syarat memiliki NUPTK akan memberatkan karena tidak semua guru honorer di Indonesia memilikinya. Sebab, pemerintah daerah enggan menerbitkan SK NUPTK tersebut.

“Karena dianggap kalau keluarkan NUPTK dianggap mengakui guru honorer. Lah itu jadi persoalan padahal dia guru mengajar di sekolah-sekolah negeri. Tapi dia (pemda) enggak mau mengakui. Kerjaannya disuru kerja iya, tapi statusnya tidak diakui. Zolim enggak? Zolim,” kata Didi.

Didi menuturkan, dari total 1,1 juta guru honorer di seluruh Indonesia, baru 100 ribuan orang yang sudah memiliki NUPTK. Sejumlah pemda yang peduli dan mau mengeluarkan NUPTK di antaranya Sidoarjo, Probolinggo, Blitar, Magelang, dan Subang. (Tempo)


Keyword:


Editor :
Sara Masroni

Berita Terkait
    riset-JSI
    Komentar Anda