Info Bank Indonesia Keluarkan Aturan Terbaru DHE, Begini Isinya
Font: Ukuran: - +
Foto: Pengumuman Hasil RDG Bulanan Bulan januari 2023 dengan Cakupan Tahunan. (CNBC Indonesia/Cantika Dinda)
DIALEKSIS.COM | Nasional - Bank Indonesia (BI) mengungkapkan telah mengeluarkan aturan terbaru mengenai devisa hasil ekspor (DHE). Aturan ini akan berlaku pada Februari 2023.
Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan pada 20 Desember, pihaknya telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia tentang instrumen operasi moneter valas terbaru.
Peraturan yang dimaksud yakni Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/26/PADG/2022 tentang Perubahan atas PADG Nomor 21/28/PADG/2019 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Nasabah.
Instrumen operasi moneter valas tersebut berupa term deposit valas DHE mengacu pada mekanisme pasar, disertai pemberian insentif kepada bank dengan kewajiban untuk memberikan suku bunga yang kompetitif bagi nasabah eksportir.
Insentif yang diberikan kepada nasabah berupa imbal hasil yang kompetitif dan insentif pajak dari pemerintah.
Di tahap awal, nasabah eksportir dapat menempatkan dana hasil ekspor di term deposit valas DHE melalui beberapa bank yang memenuhi kriteria dan ditunjuk oleh BI (appointed bank), serta diumumkan di website BI.
Sementara, insentif yang diberikan kepada perbankan, yakni valas yang diterima oleh perbankan tidak akan diperhitungkan sebagai komponen Dana Pihak Ketiga (DPK), sehingga tidak dihitung sebagai Giro Wajib Minimum (GWM) dalam valas dan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM).
"OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sudah konfirmasi ini tidak masuk komponen DPK dalam regulasi dan pengawasan mereka di pass on tidak masuk dalam loanable fund (dana yang tersedia untuk dipinjamkan)," jelas Perry.
"Karena itu dari bank terima dari eksportir di pass on ke BI. Demikian LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) gak dimasukkan ke sana," kata Perry lagi.
Perry mengklaim bahwa kebijakan ini sudah disepakati oleh perbankan dan dinilai menarik oleh perbankan. Sehingga mereka akan berlomba-lomba untuk mengajak eksportir untuk memarkirkan DHE di dalam negeri.
Adapun kebijakan ini akan diimplementasikan pada pertengahan Februari 2023.
"Ini kami sudah lakukan persiapan dan bisa kami implementasikan. Pertengahan Februari bisa kami implementasikan, karena sudah ketemu dengan perbankan dan para calon eksportir. Ini kami lakukan di Bank Indonesia," jelas Perry.
Mengenai rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan atau Pengolahan Sumber Daya Alam, Perry belum bisa menjelaskan secara detail.
Kendati demikian, aturan yang juga akan diatur di dalam aturan terbaru DHE SDA itu, kata Perry akan disiapkan berupa insentif pajak untuk para eksportir.
"Kami komunikasi dengan Menteri Keuangan (Sri Mulyani Indrawati), DHE SDA yang masuk di rekening khusus dapat insentif pajak berupa pajak lebih rendah kami akan review," jelas Perry.
Dalam aturan terbaru nantinya, kata Perry juga mengungkapkan bahwa ketentuan DHE di dalam negeri tak menutup kemungkinan bukan hanya untuk eksportir SDA.
"Kami bisa perluas non SDA ke perbankan dengan insentif tetap menarik suku bunga dan perhitungan GWM dan fee ke perbankan itu beberapa hal yang dilakukan," kata Perry melanjutkan. [cnbcindonesia.com]