kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Indonesia Serukan Penghentian Pemukiman Ilegal Israel di Palestina

Indonesia Serukan Penghentian Pemukiman Ilegal Israel di Palestina

Jum`at, 10 Mei 2019 17:01 WIB

Font: Ukuran: - +

Menlu Retno Marsudi saat menjadi narasumber pada Pertemuan Arria Formula, di Gedung DK PBB, New York, AS, Kamis (9/5). (Foto: Humas Kemlu)


DIALEKSIS.COM | New York - Pemerintah Republik Indonesia menyerukan penghentian segera pembangunan pemukiman ilegal yang dilakukan oleh Israel di wilayah pendudukan Palestina. Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno Marsudi menilai, terus bertambahnya pemukiman ilegal Israel merupakan halangan besar bagi tercapainya perdamaian antara Israel dan Palestina.

"Terus berlangsungnya pembangunan pemukiman ilegal oleh Israel di wilayah pendudukan Palestina tidak dapat diterima," kata Menlu Retno Marsudi saat  memimpin pertemuan informal dalam format Arria Formula dengan tema "Pemukiman dan Pemukim Ilegal Israel: Inti dari Pendudukan, Krisis Perlindungan, dan Penghalang terhadap Perdamaian," di Markas Besar PBB, New York, Kamis (9/5) waktu setempat.

Pertemuan tersebut diselenggarakan Indonesia bersama dengan Kuwait dan Afrika Selatan, dan dihadiri Menlu Palestina, Riyad al-Maliki.

Dalam pernyataan mengawali pertemuan, Menlu RI  menyampaikan bahwa Pemukiman ilegal Israel terus bertambah dari sekitar 110 ribu pada tahun 1993 menjadi sekitar 620 ribu tahun 2017. Hal ini menunjukan bahwa terus bertambahnya pemukiman ilegal Israel merupakan halangan besar bagi tercapainya perdamaian antara Israel dan Palestina. Namun, walaupun situasi saat ini sangat sulit, semua pihak tidak boleh putus asa.

"Meskipun situasi saat ini sangat suram, masyarakat internasional tidak boleh kehilangan harapan untuk dapat menyelesaikan konflik Palestina-Israel melalui perundingan dan dialog," tutur Menlu Retno.

Lebih lanjut Menlu RI menyampaikan 3 hal sebagai berikut:

Pertama, bahwa pembangunan pemukiman ilegal di wilayah Palestina termasuk di Yerusalem Timur semakin memudarkan harapan solusi 2 negara.

Kedua, pembangunan pemukiman ilegal ini merupakan sumber dari berbagai pelanggaran hukum dan HAM terhadap rakyat Palestina.

Ketiga, masyarakat internasional memiliki tanggung jawab untuk menghentikan kebijakan pembangunan pemukiman illegal oleh Israel.

"Untuk itu perlu ada tekanan yang besar dari  masyarakat internasional untuk menghentikan pemukiman ilegal Israel di Palestina," tegas Menlu Retno Marsudi seraya menambahkan, salah satu upaya yang dapat dipertimbangkan adalah dengan menetapkan Hari Solidaritas Internasional bagi Korban Pemukiman Ilegal.

Pertemuan menghadirkan sejumlah narasumber terkemuka, yaitu aktivis gerakan perlawanan secara damai Palestina, Mohammed Khatib, yang menyampaikan pandangannya melalui pesan video; ahli hukum internasional Universitas Ohio, Profesor John Quigley; pengacara dan aktivis HAM Emily Schaeffer Omer-Man dan Ketua Institut Arab – America, Dr. James Zogbi.

Pertemuan "Arria Formula" merupakan salah satu bentuk pertemuan informal Dewan Keamanan PBB yang ditujukan untuk menelaah suatu isu yang dinilai rumit serta memerlukan terobosan dengan menghadirkan pakar-pakar narasumber melalui dialog interaktif.

Penyelenggaraan pertemuan khusus mengenai Palestina dalam format Arria Formula di bawah Presidensi Indonesia merupakan salah satu bentuk perhatian khusus Indonesia pada isu Palestina, yang juga menjadi salah satu prioritas Indonesia sebagai keanggotaan DK PBB.

Pertemuan dihadiri oleh seluruh negara anggota Dewan Keamanan PBB dan negara-negara anggota PBB lainnya serta perwakilan organisasi internasional dan badan-badan PBB.

Pertemuan Arria Formula ini adalah bagian dari rangkaian kegiatan Presidensi Indonesia di DK PBB pada bulan Mei 2019.

Beberapa kegiatan lainnya adalah Debat Terbuka mengenai Misi Perdamaian PBB, tanggal 7 Mei 2019, Debat Terbuka mengenai Perlindungan Penduduk Sipil saat Konflik Bersenjata, tanggal 23 Mei 2019, Pameran foto yang mengangkat tema "Investing in Peace" ("Menabur Benih Perdamaian"), tanggal 6-17 Mei 2019, serta Resepsi DIplomatik dan Pertunjukan Budaya Indonesia, tanggal 30 Mei 2019. (Humas Kemlu/ES)

Keyword:


Editor :
Pondek

riset-JSI
Komentar Anda