kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / IFSOC: UU PPSK Bawa Indonesia ke Era Baru Sektor Keuangan Digital

IFSOC: UU PPSK Bawa Indonesia ke Era Baru Sektor Keuangan Digital

Jum`at, 16 Desember 2022 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +

DPR RI mensahkan RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) menjadi UU. Terlihat, Menkeu Sri Mulyani tersenyum. [Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kamis (15/12/2022), IFSOC menyambut positif hasil rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang telah secara resmi mengesahkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). 

Dengan disahkannya UU PPSK, sektor keuangan digital Indonesia telah memasuki era baru yang diharapkan akan lebih resilience dan forward-looking. 

UU PPSK ini juga diharapkan dapat mempercepat inklusi keuangan dan meningkatkan stabilitas ekonomi, serta mendorong perlindungan konsumen di sektor keuangan digital Indonesia.

Dalam rilis yang diterima Dialeksis.com, Jumat (16/12/2022), Ketua Steering Committee IFSOC, Rudiantara mengapresiasi upaya pemerintah dan DPR dalam melakukan penguatan dan pengembangan sektor keuangan dengan penyediaan payung hukum yang mengedepankan principle-based dalam pengembangan dan penguatan peran fintech kedepan. 

Rudiantara juga menekankan pentingnya harmonisasi pengaturan di sektor keuangan melalui berbagai peraturan pelaksana yang akan disusun nantinya.

Ketua Steering Committee IFSOC, Rudiantara. [Foto: Istimewa]

“Percepatan penyusunan aturan pelaksana dan harmonisasi regulasi menjadi agenda prioritas kedepan yang perlu dikawal, agar dapat memberikan kepastian hukum melalui framework yang adaptif, serta kejelasan implementasi teknis dari ketentuan UU PPSK,” kata Rudiantara.

Selanjutnya »     Rudiantara juga berpandangan bahwa bahwa...
Halaman: 1 2 3
Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda