kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / IDI "Soal KPPS Meninggal: Jangan Menduga-duga, Jika Ada Kecurangan Laporkan"

IDI "Soal KPPS Meninggal: Jangan Menduga-duga, Jika Ada Kecurangan Laporkan"

Kamis, 09 Mei 2019 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menduga-duga penyebab kematian petugas KPPS yang meninggal dunia selama mengawal Pemilu 2019. IDI meminta jika ada kecurigaan sebaiknya dilaporkan. 

"Masyarakat dewasa lah, sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap audit medis sebaiknya masyarakat tak menduga-duga atau tak melakukan sesuatu apapun, kecuali ada dugaan tertentu, itu laporkan saja ada dugaan. Misal ada kecurigaan tertentu yang berkaitan penyebab kematian, silakan dilaporkan, tapi kalau tidak ada tunggu hasil pemeriksaan," kata Ketua Umum Pengurus Besar (PB) IDI, Daeng M Faqih, saat dihubungi, Rabu (8/5/2019). 

Daeng kemudian menjelaskan jenis-jenis pemeriksaan jenazah untuk mengetahui penyebab kematian. Ada 3 jenis pemeriksaan yang dijabarkan oleh Daeng, pertama autopsi verbal, kedua memeriksa rekam medis pasien, dan ketiga autopsi jenazah secara langsung.

IDI bersama Menteri Kesehatan (Menkes) Nila F Moeloek sempat menggelar rapat dengan KPU untuk membahas penyebab petugas KPPS meninggal dunia kemarin. Nila memaparkan salah satu upaya yang sudah dilakukan untuk mengetahui penyebab kematian petugas KPSS yakni dengan cara autopsi verbal. 

"Autopsi verbal itu di permenkes memang ada, cara itu dibenarkan tapi validitasnya itu masih lebih tinggi kalau kita memeriksa rekam medis pasien yang meninggal atau tanya ke dokter yang menangani," jelasnya. 

"Kenapa validitas lebih tinggi, kalau autopsi verbal itu wawancara ke orang lain, kalau rekam medis sama dokter menangani itu kan hasil catatan pasien sebelum meninggal, dan wawancara langsung ke pasien sebelum meninggal. Ada yang bilang itu audit medis yaitu memeriksa rekam medis pasien yang meninggal, kemudian wawancara dokter yang periksa, itu lebih valid dari yang verbal itu. Menurut kedokteran ada yang lebih valid yaitu autopsi jenazah, tapi ada prosedurnya," sambung Daeng. 

Lebih lanjut, Daeng mengatakan prosedur soal autopsi jenazah tercatat dalam KUHAP pasal 133, 134, 135, dan 180. Adapun aturan tersebut tercatat dalam Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 1981. Sehingga dia menegaskan, upaya autopsi jenazah petugas KPPS tidak bisa sembarangan.

"Ada dua prosedur jadi nggak sembarang," katanya. 

Menurut Daeng, Kemenkes sudah bersurat pada Rumah Sakit di beberapa wilayah untuk melakukan audit medis. Hanya saja, menurut Daeng hal tersebut perlu dikonfirmasi ulang ke pihak Kemenkes. 

"Yang saya tangkap Kemenkes sudah dan akan terus bersurat pada rumah sakit untuk audit medis, kita tunggu hasilnya sehingga masyarakat nggak bisa kita katakan karena ini dan itu, karena belum ada hasil pemeriksaannya," jelasnya. (Detiknews) 
 

berita terkait: Presma Unsyiah Tantang Polisi Segerakan Otopsi

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda