kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / ICW: Pemilihan Deputi Penindakan KPK Tidak Terbuka

ICW: Pemilihan Deputi Penindakan KPK Tidak Terbuka

Rabu, 15 April 2020 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Seorang jurnalis menunjukkaan rekaman video upacara pelantikan serah terima jabatan terhadap empat pejabat baru KPK yang dilakukan secara tertutup di gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/4/2020). [Foto: TEMPO/Imam Sukamto]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Indonesia Corruption Watch mengkritik proses seleksi Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut ICW, KPK tidak transparan dalam proses seleksi yang akhirnya menunjuk Wakil Kepala Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta Brigadir Jenderal Karyoto itu.

“KPK sebagai institusi yang mengedepankan nilai transparansi dan akuntabilitas, saat ini telah jauh dari semangat tersebut,” kata peneliti ICW Wana Alamsyah, Selasa (14/4/2020).

Wana menyebut proses seleksi telah dimulai sejak 5 Maret 2020, akan tetapi KPK baru mengumumkan tahapan seleksi ketika sudah sampai di tahap akhir pada 31 Maret 2020. Selain jadwal, KPK juga tidak transparan mengumumkan siapa saja calon yang mengikuti seleksi.

“Hal ini menimbulkan kesan bahwa KPK sedang berusaha menutupi informasi demi menguntungkan beberapa pihak,” kata dia.

Wana berkata sikap tertutup KPK ini juga terjadi pada proses seleksi untuk tiga jabatan lainnya, yaitu Deputi Informasi dan Data; Direktur Penyelidikan dan Kepala Biro Hukum. Tiga jabatan itu kini diisi oleh Mochamad Hadiyana sebagai Deputi Informasi dan Data; Komisaris Besar Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan; dan Ahmad Burhanudin sebagai Kepala Biro Hukum.

Wana mengatakan KPK tak membuka ruang bagi masyarakat untuk memberi masukan dalam proses seleksi ini.

“Nama kandidatnya saja tidak diungkapkan ke publik,” kata dia.

Menurut ICW, pimpinan KPK juga tidak melihat aspek integritas dalam pemilihan calon. Salah satu aspek integritas yang dapat dilihat adalah dari kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Dari hasil pemantauan yang dilakukan oleh ICW terhadap keempat nama tersebut, tiga diantaranya tidak patuh dalam melaporkan LHKPN yakni: Mochamad Hadiyana, Endar Priantoro, dan Karyoto. (Tempo)

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda