kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Hindari Overtourism, KKP Atur Kuota Wisata di Kawasan Konservasi Nasional

Hindari Overtourism, KKP Atur Kuota Wisata di Kawasan Konservasi Nasional

Rabu, 10 April 2024 15:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi menjaga biota laut di konservasi nasional. [Foto: Pexels/Bella co]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan mengatur sistem kuota untuk aktivitas pariwisata alam perairan di dalam Kawasan Konservasi Nasional

Hal ini dimaksudkan untuk tetap menjaga kelestarian dan keberlanjutan sumber daya ekosistem di dalam kawasan konservasi.

“Tujuan dari pengaturan sistem kuota ini dimaksudkan untuk menekan tingginya aktivitas pemanfaatan agar tidak memberikan dampak buruk kepada ekosistem pesisir,” ujar Kepala BKKPN Kupang Imam Fauzi.

Menurut Imam, penghitungan kuota aktivitas pariwisata alam perairan didasarkan pada daya dukung kawasan konservasi. Daya dukung merupakan salah satu alat untuk menyeimbangkan kegiatan pemanfaatan dan perlindungan terhadap ekosistem kawasan konservasi.

gan pengaturan kuota, diharapkan dapat mewujudkan pemanfaatan berkelanjutan secara umum dan pariwisata alam perairan secara khusus.

Salah satu kawasan konservasi prioritas untuk penerapan sistem kuota menurut Imam adalah Kawasan Konservasi Pulau Gili Matra yang akan diterapkan pada kegiatan wisata selam dan snorkeling. 

“Sesuai hasil penghitungan daya dukung, jumlah kuota karcis masuk untuk kegiatan Pariwisata Alam Perairan di Kawasan Konservasi Gili Matra tidak melebihi 421 karcis/hari. Pembagian kuota nantinya akan mempertimbangkan musim dan cuaca atau gelombang ekstrim,” kata Imam. 

Imam pun menegaskan, untuk meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha terkait pengurusan perizinan berusaha maka kuota hanya akan diberikan kepada pelaku usaha yang telah mengurus perizinan Surat Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan Konservasi (SIUPKK). 

Sejalan dengan hal tersebut, Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut Firdaus Agung saat dihubungi di Jakarta menerangkan bahwa mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Nomor 55 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penghitungan Daya Dukung Kegiatan Pemanfaatan Kawasan Konservasi, guna menjaga fungsi kawasan konservasi sebagai daerah perlindungan dan pelestarian sumber daya ikan dan ekosistemnya, aktivitas pemanfaatan di kawasan konservasi perlu dikendalikan sesuai dengan daya dukungnya.

“Daya dukung pemanfaatan kawasan terkait penangkapan ikan, budidaya dan pariwisata dihitung dan diterapkan untuk menunjang pemanfaatan berkelanjutan di kawasan konservasi," ujarnya. 

Menurut Firdaus, Keputusan Dirjen akan diterapkan pada kegiatan pariwisata di kawasan konservasi perairan Gili Matra dengan tujuan untuk menghindari "overtourism" yang dapat mengakibatkan tekanan terhadap sumber daya alam sebagai nilai jual pariwisata itu sendiri.

Sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono pemanfaatan ruang laut harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip ekonomi biru. Menjaga kesehatan laut menjadi tanggung jawab bersama sebab di dalamnya meliputi berbagai aspek kehidupan, mulai dari ekonomi hingga sosial. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda