Beranda / Berita / Nasional / Heryanti Ditetapkan Sebagai Tersangka, Sumbangan Keluarga Akidi Tio Rp2 Triliun Ternyata Penipuan

Heryanti Ditetapkan Sebagai Tersangka, Sumbangan Keluarga Akidi Tio Rp2 Triliun Ternyata Penipuan

Senin, 02 Agustus 2021 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Eko Indra Heri MM saat menerima bantuan dari keluarga Akidi Tio (Foto: Ist)


DIALEKSIS.COM | Palembang - Aparat Polda Sumsel dikabarkan sudah mengamankan Heryanti, salah satu anak almarhum Akidi Tio terkait penipuan hibah bantuan Rp 2 Triliun yang ramai sepekan kebelakang.

Dilansir dari rmolsumsel. id, Heryanti dijemput langsung oleh Direktur Intelkam Polda Sumsel, Kombes Pol Ratno Kuncoro dan sejumlah petugas mengiringi kedatangan Heriyanti di Mapolda Sumsel saar diamankan Senin (02/08/2021),

Polemik sumbangan Rp 2 Triliiun tersebut ramai diperbincangkan sejumlah tokoh di Indonesia bahkan mengapresiasi apa yang dilakukan keluarga tersebut. Namun, tercium bau-bau kecurigaan sehingga akhirnya Heryanti diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka penipuan.

Pada Senin (26/07/2021 mendapat bantuan hibah dana penanggulangan Covid-19 sebesar Rp 2 Triliun dari hibah Akidi Tio oleh anak bungsunya Heryanti, Karena kedekatan dan hubungan baik antara Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Eko Indra Heri dengan keluarga Akidi Tio semasa bertugas di Aceh. Dana besar ditipkan kepada Kapolda untuk diatur pembagiannya.

Apa yang dilakukan Heriyanti setelah ditetapkan sebagai tersangka membuat malu Kapolda Sumsel dan jajarannya. Jeratan pidana menanti Heroyanti setelah membuat heboh Indonesia. (rmolsumsel)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda