Heru Budi Hartono Resmi Jabat Pj Gubernur DKI Jakarta
Senin, 17 Oktober 2022 11:00 WIB
Font: Ukuran: - +
Heru Budi Hartono resmi menjabat Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta. [Foto: ANTARA/Wahyu Putro A]
Heru akan langsung bekerja sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta hari ini. Ia memiliki masa jabatan satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya.
Walaupun Heru dilantik sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta, namun ia tak meninggalkan jabatannya sebagai Kepala Sekretariat Presiden. Dikarenakan UU Pilkada mengatur Pj Gubernur harus berasal dari pejabat pimpinan tinggi Madya atau orang yang duduk di Posisi Eselon I. (CNN Indonesia)
Halaman: 1 2
Keyword:
Editor :Alfatur
Berita Terkait
- GeRAK Beri Komentar Menohok soal PJ Walikota Banda Aceh Bawa Pulang Dana Rp47,9 M dari Kementerian PUPR
- Regsosek Tahun 2022 Resmi Dimulai, PJ Gubernur Aceh Jadi Orang Pertama Yang Didata
- Apa yang Sudah Dilakukan Pj Gubernur Aceh 100 Hari Kerjanya
- Gencarkan Promosi dan Sosialisasi, Pemkab Aceh Besar Gandeng BSI Bangun Videotron
Komentar Anda