kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Heboh Pulsa dan Token Listrik Dipajaki, Sri Mulyani Unggah Ini

Heboh Pulsa dan Token Listrik Dipajaki, Sri Mulyani Unggah Ini

Sabtu, 30 Januari 2021 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +


[Dok. Humas Setkab]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan soal pemajakan atas pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer melalui akun Instagram resminya pada Sabtu dini hari, 30 Januari 2021.

Tak seperti biasanya, postingan Sri Mulyani kali ini berisi teks sebanyak 6 halaman dengan latar belakang warna hitam dan tulisan berwarna putih. Di halaman terakhir, seluruh kalimat ditulis dengan huruf kapital.

Sejak lima jam yang lalu diunggah hingga berita ini ditayangkan, postingan mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut terpantau sudah berkembang viral dengan menuai 811 komentar. Selain itu unggahan itu telah disukai oleh lebih dari 20 ribu warganet.

Penjelasan tentang kabar pemajakan atas pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer itu disampaikan lewat akun Instagram resminya @smindrawati. Ia memaparkan ketentuan yang tertuang dalam PMK 06/PMK.03/2021.

Mulyani menjelaskan bahwa aturan itu tidak berpengaruh terhadap harga pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer. Sebab, selama ini Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas sejumlah item tersebut sudah berjalan.

“Jadi tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, token listrik, dan voucer,” kata Sri Mulyani dalam unggahannya.

Ia juga menyebut ketentuan itu untuk menyederhanakan pengenaan PPN dan PPh atas pulsa atau kartu perdana, token listrik, dan voucer. Selain itu, kebijakan tersebut untuk memberikan kepastian hukum.

Unggahan Sri Mulyani itu mendapatkan respons beragam dari warganet. Beberapa mengomentari Menkeu yang belum beristirahat hingga larut malam.

“Bu Menteri weekend jam segini belum tidur,” ujar salah seorang pengguna Instagram di kolom komentar.

Ada juga Wahid Kurniawan yang mendukung Sri Mulyani agar tetap semangat memerangi korupsi.

"Semangat Bu, coba bisikin ke yg berwenang mengurusi korupsi, bagusnya korupsi hukumannya agak di tingkatkan dan diberikan efek jera misalnya," kata @wahid.kurniawan21. (Tempo.co)


Keyword:


Editor :
Fira

riset-JSI
Komentar Anda