Rabu, 05 Maret 2025
Beranda / Berita / Nasional / Hari Pendengaran Sedunia 2025, Kemenkes Ajak Masyarakat Peduli Kesehatan Telinga dan Pendengaran

Hari Pendengaran Sedunia 2025, Kemenkes Ajak Masyarakat Peduli Kesehatan Telinga dan Pendengaran

Selasa, 04 Maret 2025 15:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Indri

Hari Pendengaran Sedunia diperingati setiap tanggal 3 Maret. [Foto: dreamstime]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Memperingati Hari Pendengaran Sedunia (World Hearing Day/WHD) yang jatuh setiap tanggal 3 Maret, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk lebih peduli terhadap kesehatan telinga dan pendengaran

Ini merupakan bagian dari dukungan terhadap komitmen global Sound Hearing 2030, yang bertujuan untuk mencegah dan mengurangi gangguan pendengaran di seluruh dunia.

Plt. Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes RI, dr. Yudhi Pramono, menjelaskan bahwa tema internasional WHD 2025 adalah “Changing Mindsets: Empower Yourself! Make Ear and Hearing Care a Reality for All!”, sementara tema nasionalnya adalah “Cegah Gangguan Pendengaran, Ayo Peduli”. 

"Tema ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kesehatan pendengaran; mencegah gangguan pendengaran; kemudian memahami bahwa gangguan pendengaran dapat dideteksi dan ditangani lebih awal sesuai indikasi medis," sebut dr Yudhi, dalam media briefing, Selasa (4/3/2025).

Menurut WHO, sekitar 1,57 miliar penduduk dunia mengalami gangguan pendengaran, menjadikannya penyebab disabilitas terbesar ketiga di dunia. 

"Lebih dari 5% populasi dunia (sekitar 430 juta orang) memerlukan rehabilitasi pendengaran, termasuk 34 juta anak-anak," ucap dr Yudhi.

Dirinya mengungkapkan, pada tahun 2050, diperkirakan 2,5 miliar orang akan mengalami gangguan pendengaran pada tingkatan tertentu, dan setidaknya 700 juta orang akan membutuhkan rehabilitasi pendengaran.

"Lebih dari 1 miliar orang dewasa muda berisiko mengalami gangguan pendengaran permanen akibat kebiasaan mendengarkan suara dengan volume tinggi dalam jangka waktu lama," ucapnya.

Sementara, tutur dr Yudhi, untuk Indonesia sendiri, hasil Survei Kesehatan Indonesia 2023 menunjukkan prevalensi disabilitas pendengaran pada usia kurang atau sama dengan 1 tahun sebesar 0,4%.

"Proporsi pengguna alat bantu dengar mencapai 4,1%, yang berarti 4 dari 100 orang di Indonesia adalah pengguna alat bantu dengar. Angka ini menunjukkan bahwa disabilitas akibat gangguan pendengaran cukup tinggi di Indonesia," imbuhnya.

Investasi dan Upaya Pencegahan

Untuk memastikan akses layanan kesehatan pendengaran dan telinga yang optimal, diperlukan investasi tambahan sebesar 1,4 USD per orang per tahun.

dr Yudhi menuturkan, Kementerian Kesehatan RI telah menerapkan empat pilar strategi untuk pencegahan dan penanggulangan gangguan pendengaran:

1. Promosi Kesehatan: Meningkatkan kesadaran masyarakat melalui media komunikasi, informasi, edukasi, dan penyuluhan.

2. Deteksi Dini: Melakukan skrining pendengaran melalui Posyandu atau fasilitas pelayanan kesehatan, dengan rujukan ke FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama).

3. Perlindungan Khusus: Melindungi masyarakat dari faktor risiko yang dapat menyebabkan gangguan pendengaran.

4. Penanganan Kasus: Memberikan penanganan medis yang tepat bagi penderita gangguan pendengaran.

dr Yudhi mengimbau kepada masyarakat Indonesia untuk memanfaatkan Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) di seluruh Puskesmas, karena program ini mencakup skrining pendengaran sebagai bagian dari paket layanan kesehatan dasar. 

"Masyarakat dapat memanfaatkan program ini untuk deteksi dini gangguan pendengaran," pungkasnya.

Hari Pendengaran Sedunia 2025 menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kesehatan telinga dan pendengaran. 

"Dengan upaya promosi, deteksi dini, dan penanganan yang tepat, diharapkan prevalensi gangguan pendengaran dapat ditekan, baik di Indonesia maupun secara global," harap Plt. Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes RI, dr. Yudhi Pramono. [in]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
bank Aceh
dpra
bank Aceh pelantikan