Beranda / Berita / Nasional / Hari Ini terakhir Lapor SPT via Online

Hari Ini terakhir Lapor SPT via Online

Sabtu, 31 Maret 2018 15:44 WIB

Font: Ukuran: - +

Foto: DirjenPajak.go.id

Dialeksis.com, Jakarta- batas waktu pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan periode 2017 sesuai aturan ditetapkan pada 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi (WP OP), sedangkan untuk WP badan sampai 30 April.

Sampai pagi hari ini sudah ada 10.051.101 orang yang lapor SPT. Dari total SPT yang sudah dilaporkan, sebanyak 8.213.098 melalui e-Filing atau via online, sedangkan 1.838.003 surat dilaporkan secara manual.

SPT yang sudah dilaporkan masih jauh dari target yakni 14 juta atau 80% dari jumlah yang wajib melaporkan yaitu 18 juta.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pelaporan SPT dengan cara online atau e-Filing bisa diakses sampai pukul 24.00 WIB.

"Karena kita masih buka sampai jam, untuk e-Filing sampai 24.00 WIB, jadi sampai jam 12 malam, kita juga akan lihat hasil," kata Sri Mulyani di KPP Jakarta Madya, Sabtu (31/3/2018).

Batas pelaporan SPT via online lebih panjang dibandingkan dengan datang langsung ke kantor pajak yang buka layanan mulai dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB.

Untuk masyarakat yang ingin lapor via online tapi datang ke kantor pajak juga tetap bisa. Hanya saja, jam operasi layanan terbatas sampai sore saja.

Selain itu, kata Sri Mulyani, bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT maka akan kena denda. Untuk WP orang pribadi dendanya sebesar Rp 100.000, sedangkan untuk badan sebesar Rp 1 juta.

"Kita tetap sedia SPT hari ini kita buka seluruh AR kita membantu sehingga tidak ada alasan bahwa mereka tidak bisa memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak. Karena membayar pajak adalah penting untuk negara. Dan saya berterima kasih sebagai Menteri Keuangan atas nama DJP kepada seluruh pembayar pajak Indonesia. Yang sudah secara patuh memenuhi kewajiban pembayaran pajak," tutup dia. (Detik.com)

Keyword:


Editor :
HARIS M

riset-JSI
Komentar Anda