kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Hari ini, Batas Akhir Paslon Laporkan Dana Awal Kampanye Pilkada 2018

Hari ini, Batas Akhir Paslon Laporkan Dana Awal Kampanye Pilkada 2018

Rabu, 14 Februari 2018 10:55 WIB

Font: Ukuran: - +


Ketua KPU RI, Arief Budiman (Sumber: Ist)

DIALEKSIS.COM, Jakarta - Pasangan calon (paslon) kepala daerah peserta Pilkada 2018 wajib menyerahkan laporan awal dana kampanye hari ini. Penyerahan laporan ini dilakukan di KPU daerah masing-masing.

"Iya hari ini (paslon) wajib penyerahan laporan awal dana kampanye di KPU setempat, pokoknya setiap kegiatan pilkada itu dilakukan di KPU masing-masing" ujar Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (14/2/2018).

Arief mengatakan paslon yang akan melaporkan dana kampanye harus mengisi formulir yang disediakan. Laporan itu disertai rekening khusus dana kampanye.

"Sudah ada formatnya dari kita tinggal nanti mereka datang isi form, ada rekeningnya, nominalnya," kata Arief.

Nantinya, pasangan calon wajib tiga kali menyerahkan laporan dana kampanye. Yaitu laporan awal dana kampanye, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye, dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.

"Laporannya ada 3 kali, awal, di tengah-tengah, dan di akhir seluruh penerimaan dan pengeluaran dana kampanye," ujar Arief.

Arief mengimbau agar paslon dapat melaporkan dana kampanyenya sesuai jadwal yang ditentukan.

"Pasangan calon diharapkan (melaporkan) tepat waktu, laporankan hanya hari ini," kata Arief.

Jadwal pelaporan ini sesuai dengan Peraturan KPU 2 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2018.

Penyerahan laporan awal dana kampanye (LADK) pada tanggal 14 Februari 2018, pengumuman penerimaan (LADK) pada tanggal 15 Februari 2018, penyerahan laporan penerima sumbangan dana kampanye (LPSDK) pada tanggal 20 April 2018, pengumuman penerimaan (LPSDK) pada tanggal 21 April 2018.

Lalu, dilanjutkan dengan penyerahan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) pada 24 Juni 2018, penyerahan LPPDK kepada kantor akuntan publik (KAP) pada tanggal 25 Juni 2018, dan Audit LPPDK pada 25 Juni hingga 9 Juli 2018.(BS)

(detik.com)

Keyword:


Editor :
Benny

riset-JSI
Komentar Anda