kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Hari Ini Anita Kolopaking Diperiksa Soal Surat Sakti Djoko Tjandra

Hari Ini Anita Kolopaking Diperiksa Soal Surat Sakti Djoko Tjandra

Selasa, 04 Agustus 2020 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Anita Dewi Anggraeni Kolopaking


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking, sebagai tersangka kasus pemalsuan surat bersama mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Brigjen Prasetijo Utomo.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan rencananya penyidik Bareskrim bakal memeriksa Anita Kolopaking terkait kasus yang menjeratnya pada Selasa (4/8/2020).

“Terkait AK (Anita Kolopaking), rencananya yang bersangkutan dipanggil oleh penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka pada 4 Agustus 2020, pukul 09.00 WIB. Jadi kita tunggu perkembangannya besok,” kata Awi pada Senin, 3 Agustus 2020.

Sebelumnya, Anita Kolopaking ditetapkan tersangka setelah proses gelar perkara pada Senin, 27 Juli 2020. Karena, penyidik mendapatkan barang bukti, petunjuk, saksi sesuai standar operasi prosedur (SOP) sehingga menetapkan Anita sebagai tersangka dalam perkara pemalsuan surat.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan ada 23 orang saksi sudah diperiksa terdiri dari 20 saksi ada di Jakarta dan tiga saksi ada di Pontianak. Kemudian, disita juga barang bukti yang sudah diamankan surat jalan, surat bebas COVID-19, surat rekom kesehatan yang semuanya atas nama DST (Djoko S Tjandra).

“Kesimpulannya, penyidik menaikkan status Anita Kolopaking jadi tersangka dengan persangkaan Pasal 263 Ayat (2) dan Pasal 223 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” kata Argo.

Diketahui, Brigjen Prasetijo Utomo ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan surat untuk Djoko S Tjandra. Penetapan tersangka ini setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik pada Senin, 27 Juli 2020 pukul 10.00 WIB.

Prasetijo dijerat sangkaan Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP, dan/atau Pasal 426 ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. 

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda