Beranda / Berita / Nasional / Harap Tenang! Gaji Karyawan Rp 5 Juta TIDAK Dipajaki 5 Persen

Harap Tenang! Gaji Karyawan Rp 5 Juta TIDAK Dipajaki 5 Persen

Selasa, 03 Januari 2023 19:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

Menteri Keuangan, Sri Mulyani klarifikasi soal gaji karyawan Rp 5 juta dikenakan pajak 5 persen. [Foto: Instagram/Sri Mulyani]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Menteri Keuangan Sri Mulyani klarifikasi soal pemberitaan gaji Rp 5 juta dipajaki 5 persen. 

Sri Mulyani menegaskan, pemberitaan tersebut salah besar, karena untuk gaji Rp 5 juta tidak ada perubahan aturan pajak.

Menteri Keuangan menjelaskan, bagi seseorang yang berpenghasilan atau bergaji Rp 5 juta dalam keadaan tak ada tanggungan siapapun (tak ada istri maupun anak), maka pajak yang dibayar adalah sebesar Rp 300 ribu per tahun, atau Rp 25 ribu per bulan.

“Artinya pajaknya 0,5 persen, bukan 5 persen,” tegas Sri Mulyani dikutip reporter Dialeksis.com dari akun Instagram pribadinya, Selasa (3/1/2023).

Kemudian, lanjut Sri Mulyani, jika seseorang berpenghasilan atau bergaji Rp 5 juta sekaligus punya istri dan tanggungan satu anak, maka gaji Rp 5 juta tidak dikenakan pajak.

Di samping itu, Sri Mulyani juga mengaku setuju dengan komentar netizen yang menyatakan kalau seharusnya kalangan kaya atau para pejabatlah yang bayar pajak.

“Setuju dan betul banget, mereka yang kaya dan para pejabat memang dikenakan pajak. Bahkan untuk yang punya gaji di atas Rp 5 milyar per tahun, bayar pajaknya 35 persen (naik dari sebelumnya 30 persen). itu kira-kira pajaknya bisa mencapai Rp 1,75 milyar setahun,” jelas Sri Mulyani.

Kemudian, tambah Sri Mulyani, usaha kecil yang omzet penjualan di bawah Rp500 juta per tahun, bebas pajak. Lalu untuk perusahaan besar yang mendapat keuntungan, maka biaya pajaknya 22 persen.

Menteri Keuangan menjelaskan, uang pajak yang dikutip negara adalah untuk mewujudkan azas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sri Mulyani juga mengajak masyarakat Indonesia untuk melihat berbagai hal yang ada di sekeliling seperti listrik, bensin pertalite, LPG 3 kg, operasional sekolah, operasional puskesmas dan hal lainnya dipakai menggunakan uang pajak.

 “Yuk kita jaga dan bangun Indonesia bersama, negeri kita sendiri, milik kita semua. Jaga emosi Anda, jangan mudah diaduk-aduk oleh berita dan cerita, apalagi yang judulnya memang sengaja bikin emosi,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, dalam beberapa hari terakhir, media massa diramaikan dengan pemberitaan bahwa gaji karyawan Rp 5 juta dikenai pajak 5 persen. isu ini kemudian menjadi pembicaraan banyak orang, dan tak sedikit pula yang meminta klarifikasi kepada Kementerian Keuangan.(Akh)

Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda