kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Hakim Sebut Setnov Setengah Hati, KPK Kaji Permohonan JC

Hakim Sebut Setnov Setengah Hati, KPK Kaji Permohonan JC

Jum`at, 23 Maret 2018 16:06 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengkaji permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan mantan Ketua DPR, Setya Novanto dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Pada persidangan kemarin, majelis hakim menilai Novanto masih setengah hati mengakui terlibat dalam proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu.

"Syarat JC itu sesuai aturan MA (Mahkamah Agung) sangat jelas. Biar nanti kita kaji apa memenuhi syarat-syarat yang dibuat oleh MA," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dikonfirmasi, Jumat (23/3).

Menurut hakim Yanto, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu masih setengah hati mengakui telah menerima uang dan mengintervensi proyek e-KTP.

"Kalau pelaku kan yang juga ikut melakukan (korupsi proyek e-KTP), tetapi keterangan saudara masih setengah hati," kata hakim Yanto kepada Setnov, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (22/3).

"Artinya, tatkala ini mengarah yang lain Anda bilang betul, betul, betul begitu. Tetapi kalau keterangan saksi seperti keterangan Andi Narogong, keterangan yang mengarah ke saudara Anda mengatakan tidak tahu," lanjut hakim Yanto.

Menurut hakim Yanto, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu masih setengah hati mengakui telah menerima uang dan mengintervensi proyek e-KTP.

"Kalau pelaku kan yang juga ikut melakukan (korupsi proyek e-KTP), tetapi keterangan saudara masih setengah hati," kata hakim Yanto kepada Setnov, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (22/3).

"Artinya, tatkala ini mengarah yang lain Anda bilang betul, betul, betul begitu. Tetapi kalau keterangan saksi seperti keterangan Andi Narogong, keterangan yang mengarah ke saudara Anda mengatakan tidak tahu," lanjut hakim Yanto.

Hakim Yanto meminta agar Setnov ikhlas dan terbuka mengakui keterlibatannya dalam kasus yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu. Pengakuan Setnov tersebut, menjadi salah satu pertimbangan hakim mengabulkan permohonan JC.

Setnov mengatakan tak tahu pasti peran Puan, Jafar, sampai Pramono sehingga ikut mendapat jatah uang proyek e-KTP. Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu menduga Puan, Jafar, dan Pramono membantu koleganya Made Oka Masagung dalam pelaksanaan proyek e-KTP.

"Mungkin pak mereka juga ikut urusan Oka dari sisi mana dengan si Anang, yang berkaitan dengan e-KTP, tapi secara detail enggak tahu," tuturnya. (CNN)

Keyword:


Editor :
Sammy

riset-JSI
Komentar Anda