Beranda / Berita / Nasional / Hakim: Pembangunan BTS 4G Buat Mendukung Pendidikan Anak

Hakim: Pembangunan BTS 4G Buat Mendukung Pendidikan Anak

Selasa, 15 Agustus 2023 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Suasana sidang kasus korupsi proyek pembangunan BTS 4G pada Bakti Kominfo.


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Ketua Majelis Fahzal Hendri miris dengan kasus korupsi pembangunan BTS 4G pada Bakti Kominfo. Proyek itu dicanangkan untuk memudahkan siswa di daerah terpencil bersekolah. 

"Kita semua negara terpuruk karena covid-19, karena wabah covid itu. Ini kan untuk mendukung pendidikan, anak-anak sekolah harus sekolahnya online, itu kan," kata Fahzal di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/8/2023).

Fahzal mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejatinya menginginkan proyek BTS itu untuk memudahkan para siswa di daerah menjalankan sekolah daring. Wali murid juga diyakini terdampak atas korupsi yang terjadi.

"Kalau beli pulsa mana sanggup lah orang tuanya masing-masing, di daerah-daerah terpencil itu lah Pak, itu maksudnya," ucap Fahzal.

Dia mempertanyakan nurani para pihak yang menikmati uang pembangunan BTS. Padahal, Kepala Negara sudah memberikan kepercayaan.

"Kalau Kepala Negara, Presiden itu mulia lah, karena keinginannya gitu loh, tapi di bawahnya seperti ini," ujar Fahzal. 

Fahzal mengamini pembangunan BTS di beberapa lokasi sulit karena ada konflik maupun pembatasan pengiriman barang saat pandemi. Namun, para pihak yang bekerja seharusnya memiliki perhitungan matang.

"Kan sebelumnya kan harus diperkirakan, sebelum tanda tangan kontrak itu kan sudah harus ada. Harus ada penilaian itu, bagaimana ini kita sanggup enggak melaksanakan ini," kata Fahzal. 

Menurut Fahzal, para pihak yang menikmati dana pembangunan BTS 4G tidak seharusnya memaksakan kontrak jika kontraktornya tidak bisa menyelesaikan proyek. Apalagi, jika ada kongkalikong kotor dalam perjanjian.

"Ya kalau enggak sanggup ya jangan tanda tangan kontrak, kan gitu," tegas Fahzal. 

Para terdakwa dalam kasus ini disangkakan merugikan negara Rp8,03 triliun. Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate juga didakwa dalam kasus yang sama.

Johnny G Plate diduga mendapatkan Rp17.848.308.000. Lalu, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif mendapatkan Rp5 miliar. 

Lalu, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mendapatkan Rp119 miliar. Kemudian, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menerima Rp453 juta. 

Kemudian, terdakwa Windi Purnama mendapatkan Rp500 juta. Kemudian, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki menerima Rp50 miliar dan 2,5 juta dolar Amerika Serikat. 

Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490. Kemudian, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955, dan konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600.

Duit itu diterima mulai Januari 2021-Oktober 2022. Para terdakwa diduga meraup keuntungan panas itu dengan memainkan sub kontraktor yang saling terafiliasi.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda