Habib Rizieq Islamkan Dua Tahanan Ayah dan Anak di Penjara
Font: Ukuran: - +
Habib Rizieq Shihab. [Dok. Antara]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Salah satu kuasa hukum Habib Rizieq Shihab , Azis Yanuar membenarkan kabar bahwa Imam Besar FPI itu mengislamkan dua tahanan di dalam penjara.
Diketahui, Habib Rizieq Shihab berada satu sel dengan menantunya Habib Hanif Alatas dan mantan Ketua umum FPI KH Shobri Lubis di rumah tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Habib Hanif ditahan akibat kasus swab test di RS Ummi Bogor. Ketiganya ditempatkan di Blok Narkoba dan tetap aktif berdakwah dan memberikan pelajaran ilmu-ilmu agama kepada para warga binaan.
Selain berdakwah dan memberikan pelajaran ilmu-ilmu agama, kehadiran Habib Rizieq benar-benar membawa perubahan positif bagi para Tahanan di Rutan Narkoba.
"Hari Jumat, 26 Februari 202, dua orang tahanan Narkoba yang merupakan Ayah dan Anak masuk Islam di Rutan Mabes Polri atas bimbingan Habib Rizieq, Ustadz Shobri, dan Habib Hanif," ujar Aziz Yanuar melansir SINDOnews, Jumat (5/3/2021).
Lebih lanjut, Aziz Yanuar mengatakan, proses pengislaman ayah dan anak itu dilakukan di dalam tahanan. Acara pengislaman dibuka Ketum Front Persaudaraan Islam (FPI) KH Ahmad Shobri Lubis.
“Lalu Imam Besar Habib Rizieq Shihab memandu pengucapan Syahadatnya, kemudian ditutup dengan Doa oleh menantu Habib Rizieq yaitu Habib Hanif Alattas," ujarnya.
Aziz mengungkapkan sebelum mengislamkan keduanya, Habib Rizieq menanyakan dan memastikan bahwa keduanya masuk Islam murni atas keinginan dari hatinya sendiri, tanpa paksaan dari siapapun.
"Sesaat sebelum pengikraran Syahadat, IB-HRS melakukan Verifikasi untuk memastikan bahwa kedua Muallaf tersebut masuk Islam dengan kemauan sendiri tanpa paksaan atau ancaman atau bujuk rayu dari pihak mana pun," lanjut Aziz.
Para warga binaan menyambut dengan penuh kegembiraan telah masuknya kedua orang tersebut ke dalam agama Islam. "Warga Tahanan Narkoba menyambut antusias penuh kegembiraan pengislaman kedua Muallaf yang diberi nama Muhammad Mikail dan Ahmad Ridho tersebut," tutupnya. (SINDOnews)
- Ibu dan Bayi di Penjara Akibat UU ITE, Bisa Dirumahkan Pada 14 Maret 2021
- Kasus KM 50 Masih Berlanjut, Tiga Anggota Polisi Berpotensi Tersangka
- Di Balik Aksi Tolak Habib Rizieq ke Aceh, Ketua BEM Unsyiah Sampaikan Temuan Ini
- CPJ: Sejumlah Jurnalis Dipenjara Akibat Pemberitaan Pandemi atau Kerusuhan Sipil