Gus Haris Ungkap Gerakan Pembubaran Alumni 212 di Kota Malang Mirip Komunis Gaya Baru
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Malang - Menyikapi kekhawatiran kelompok tertentu yang ikut membubarkan Pembekalan Alumni 212 yang terjadi Minggu, 20 Januari 2019 di Gedung Muamalat Jalan Nusakambangan petang hari dengan tuduhan separatisme dan kampanye terselubung telah mengusik pikiran Haris Budi Kuncahyo yang biasa dipanggil Gus Haris dan selaku pemerhati Pro NKRI Kota Malang.
Menurut Gus Haris, perbuatan yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat dengan memberikan kecurigaan berlebihan bila acara tersebut bagian dari kampanye terselubung Pilpres 2019 dan bermuatan Separatisme adalah salah besar.
Mengapa demikian, gerakan pembubaran yang dipimpin oleh Korlap aksi Dimas Loka Jaya telah berbuat gegabah dan melawan hukum.
Sebab menurut Gus Haris, Kota Malang sudah kondusif dan cinta damai. Dampak dari gerakan Dimas dkk justru membuat Kota Malang tidak kondusif.
"Pasti dibelakang Dimas ada oknum aktor intelektual yang menggerakkan, ini tugas BIN, BAIS, Bakesbangpol, Polri, TNI, KPU dan Bawaslu setempat untuk mengungkap dibalik Aksi yang melanggar UU HAM dan KUHP tersebut", demikian kritik keras tertulis Gus Haris yang diterima di media Dialeksis.com, Selasa (22/1).
Perlu diketahui, sambung Gus Haris yang juga Alumni FAMI dan Eksponen 98 ini. Perbuatan Dimas dkk telah melawan UU HAM No. 39 Th. 1999 Pasal 23, 24, 29, 30, 31. Sedangkan KUHP yaitu Pasal 167."Gedung Muamalat di Jalan Nusakambangan tersebut milik Yayasan bukan milik umum atau Pemerintah. Sah saja digunakan, dan bersifat internal gerakan bukan dishare ke publik. Khusus Alumni 212", tambah Gus Haris.
Sehingga dalam perspektif UU HAM dan KUHP telah melanggar perbuatan memasuki pekarangan orang dan hak politik sebagai warga negara.
Maka Gus Haris berpesan agar warga Kota Malang tidak mudah diprovokasi untuk kepentingan sepihak yang akan meretakkan kerukunan dan kedamaian Kota Malang.
"Padahal kalau kegiatan Alumni 212 itu ada pelanggaran dalam temuan Bawaslu Kota Malang maka masih memerlukan kajian lebih lanjut selama 3 hari, Setelah waktu dilaporkan dan ada pemanggilan hingga persidangan," pungkas Gus Haris yang juga mantan Staf Panwaslu (sekarang Bawaslu) Kota Malang.
Lanjut Gus Haris, maka dari itu, bila gerakan kemarin minggu mengaitkan dengan Kampanye Terselubung, "maka yang berhak membubarkan adalah PL (Pengawas Lapangan) bersama Panwascam dan Bawaslu Kota Malang. Warga cukup melaporkan ke Bawaslu, Panwascam bukan bergerak seenaknya sendiri."
Gerakan Pembubaran Pembekalan Alumni 212 di Gedung Muamalat pada Minggu, 20 Januari 2019 jelas tindakan makar hukum dan adanya dugaan kuat digerakkan oleh "komunitas tertentu" yang mulai hilangnya netralitas. Gedung Muamalat adalah sejak awal basecamp Gerakan 212 bukan milik umum.
Jadi tindakan untuk membubarkan tersebut bertentangan dengan KUHP dan UU HAM.
Gus Haris yang juga Deklarator Hari Santri Nasional bersama Capres Jokowi Tahun 2014 ini mengatakan, Gerakan Dimas dkk di Kota Malang yang masuk Kantor halaman pekarangan milik Yayasan Muamalat untuk Kegiatan Alumni 212 tersebut mirip atau menyerupai Gerakan Komunis Gaya Baru (KGB) yang berbahaya bagi keutuhan dan keharmonisan Umat Beragama dan Kepercayaan di Kota Malang dan sekitarnya.
"Kita menolak tegas segala bentuk perbuatan melawan hukum yang mengganggu kerukunan umat Beragama dan Kepercayaan di Kota Malang", seru Gus Haris mengakhiri wawancara yang juga satu Alumni S2 Sosiologi Pascasarjana UMM dengan Kapolda Jatim Irjenpol Luki Hernawan. (ari)