Guru Honorer Ijazahnya Tak Linier, Tetap Masuk Formasi PPPK
Font: Ukuran: - +
Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Nunuk Suryani. Foto: Humas Kemendikbud
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan guru-guru honorer yang ijazahnya tidak linier tetap bisa mendaftar seleksi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).
Pasalnya, ada banyak guru honorer yang ijazahnya tidak linier dengan formasi PPPK. "Setelah kami melihat kondisi di lapangan ternyata banyak guru honorer yang ijazahnya tidak linier. Ini tentunya akan menyulitkan karena salah satu syarat mengikuti seleksi PPPK ijazahnya harus linier (dengan formasi PPPK yang dilamar)," kata Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Nunuk Suryani dalam ngrobol pintar seputar kebijakan edukasi secara daring, Minggu (17/1).
Dia mengungkapkan, pihaknya tidak menutup mata dengan kendala guru-guru honorer di daerah. Di mana banyak guru honorer yang usianya sudah di atas 50, dan ada yang 58 tahun. Setelah dicek itu ijazah mereka, sudah tidak sesuai dengan linieritas yang dibutuhkan.
"Untuk melihat ijazah guru-guru honorer ini linier atau tidak maka ada pendaftaran verifikasi validasi (verval). Ini agar kami dapat data berapa yang sudah linier dan berapa yang tidak," terangnya.
Dari hasil verval ternyata banyak yang tidak linier dengan formasi yang tersedia, sehingga akan menyulitkan mereka ikut seleksi PPPK.
"Prinsipnya kami tidak akan membiarkan guru honorer tidak terakomodir lantaran tidak ada SK linieritas. Dalam waktu dekat akan kami terbitkan Permendikbud yang baru sehingga seluruh guru itu bisa terwadahi," terang Nunuk.
Sebelumnya banyak guru honorer K2 dan non-K2 mengeluhkan ijazahnya tidak linier dengan formasi. Alhasil mereka tidak lulus verval. Padahal itu jadi syarat untuk mengikuti rekrutmen PPPK pada April mendatang [jpnn.com].