kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Gubernur Jambi Nonaktif Zumi Zola Dituntut 8 Tahun Penjara

Gubernur Jambi Nonaktif Zumi Zola Dituntut 8 Tahun Penjara

Jum`at, 09 November 2018 21:06 WIB

Font: Ukuran: - +

Foto: Antaranews

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola dituntut 8 tahun kurungan penjara dan denda pidana Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara. Zumi menjadi terdakwa kasus dugaan menerima gratifikasi dan suap pengesahan APBD Provinsi Jambi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zumi Zola 8 tahun penjara pidana denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara," ujar jaksa KPK Iskandar Marwanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 8 November 2018.

Selain itu, Iskandar menambahkan jaksa meminta hakim menjatuhkan pidana tambahan dengan mencabut hak politik Zumi Zola selama 5 tahun setelah menjalani hukuman penjara.

Dalam tuntutannya, jaksa KPK Tri Anggoro Mukti menyebutkan, Zumi Zola terbukti secara hukum bersama Afif Firmansyah yang merupakan orang kepercayaan Zumi telah memberikan hadiah atau janji kepada anggota DPRD Jambi terkait pengesahan APBD 2017 senilai Rp 12,9 miliar.

Tri menambahkan, terdakwa terbukti secara sah dengan Asrul, orang kepercayaan Zumi, telah memberikan hadiah dan janji kepada anggota DPRD Jambi terkait pengesahan APBD 2018 senilai Rp 3,4 miliar.

Selain itu, Zumi juga terbukti secara sah telah menerima gratifikasi dari Afif Firmansyah dan Asrul terkait jabatannya sebagai gubernur Jambi.

Dalam perkara ini, KPK mendakwa Zumi Zola menerima gratifikasi senilai Rp 40,44 miliar dan US$ 177.300 dari para rekanan terkait sejumlah proyek di pemerintahan Provinsi Jambi. KPK menyatakan, Zumi menerima gratifikasi dari tiga orang dekatnya yaitu mantan Kepala Dinas PUPR Arfan, lalu Apif dan Asrul Pandapotan Sihotang selaku mantan bendahara dalam tim kampanye Zumi saat maju dalam Pemilihan Gubernur Jambi.

Selain itu, KPK juga mendakwa Zumi Zola melakukan atau ikut serta memberikan janji kepada jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jambi, uang antara Rp 200 juta - Rp 250 per anggota. Menurut Jaksa uang tersebut diduga untuk mengesahkan RAPBD Provinsi Jambi.

Menanggapi hal tersebut, Zumi menghargai tuntutan jaksa KPK. Dia pun akan mengajukan pembelaan diri. "Kami hormati apa yang sudah disampaikan oleh JPU, kami ikuti proses selanjutnya, ujar Zumi usai persidangan.

Zumi pun akan mengajukan nota pembelaan diri atas tuntutan tersebut. "Kami akan mempersiapkan pembelaan diri yang mulia," ujar penasehat hukum Zumi, Farizi. (Tempo)

Keyword:


Editor :
Sammy

riset-JSI
Komentar Anda