Gerindra Pertanyakan 34 TKA Masuk Indonesia Saat PPKM
Font: Ukuran: - +
Politikus Partai Gerindra, Habiburokhman. [Foto: Ist]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman mendesak pemerintah melarang Tenaga Kerja Asing (TKA) masuk ke Indonesia meski mereka sudah mengantongi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) saat pelaksanaan PPKM.
Hal itu ia sampaikan merespons kedatangan 34 TKA asal China yang diklaim telah mengantongi ITAS di Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta pada Sabtu (07/08/2021).
"Untuk sementara waktu setidaknya selama PPKM, pemegang ITAS dihapus dari pengecualian masuknya TKA," kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Senin (09/08/2021).
Habiburokhman turut mempertanyakan urgensi kedatangan 34 TKA dari China bagi kepentingan nasional. Terlebih, Indonesia kini masih menetapkan PPKM untuk menekan laju penularan virus corona.
Selanjutnya Ia juga meminta jajaran Kementerian Hukum dan HAM bisa menjelaskan, mengapa pemegang ITAS masih dikecualikan dalam aturan larangan masuk TKA.
Menurutnya, kedatangan TKA China saat PPKM bisa menjadi beban pemerintah dan merusak kepercayaan publik.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2021 mengatur bahwa pemerintah telah menutup pintu bagi TKA masuk wilayah Indonesia selama masa PPKM.
Meski demikian, aturan tersebut mengatakan orang asing boleh memasuki wilayah Indonesia jika memegang visa diplomatik dan visa dinas, pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas, pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap.
Aturan tersebut diteken oleh Menkumham Yasonna Laoly pada 21 Juli 2021 lalu. (CNN Ind)