Beranda / Berita / Nasional / Gara-Gara Diwawancarai TV Swasta, LPSK Cabut Perlindungan Bharada E

Gara-Gara Diwawancarai TV Swasta, LPSK Cabut Perlindungan Bharada E

Sabtu, 11 Maret 2023 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Bharada E


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan yang diberikan kepada Bharada Richard Eliezer, terpidana kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J. Keputusan ini diambil setelah Bharada memberikan wawancara kepada sebuah stasiun televisi swasta.

Menurut Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto, pencabutan perlindungan dilakukan setelah digelar sidang makamah LPSK. Dalam sidang tersebut, LPSK menilai bahwa tindakan Bharada melanggar kesepakatan perlindungan yang telah disepakati sebelumnya.

“LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara RE,” ujar Syahrial di gedung LPSK, Jumat (10/3/2023).

Dikatakan, bahwa keputusan ini diambil setelah ada perilaku dari Bharada E yang bertentangan dengan pasal yang mengatur terkait perlindungan saksi dan korban.

Sempat diketahui, bahwa Bharada E menjalani wawacara dengan salah satu stasiun televisi dan LPSK menilai bahwa tidak ada persetujuan dari pihaknya. 

“Sehubungan telah terjadinya komunikasi pihak lain dengan saudara RE, untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun televisi, tanpa persetujuan LPSK, maka hal tersebut telah bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C, UU Nomor 13 Tahun 2006,” kata Syahrial.

Lebih lanjut, pihaknya sudan melayangkan surat keberatan dari pihak LPSK ke pihak media tersebut. Dia menegaskan, bahwa dengan dicabutnya perlindungan kepada Bharada E tidak membuat hukuman dan status JC kepada Bharada E akan berubah. 

“Nah, ini informasi yang penting juga, penghentian perlindungan ini tidak mengurangi hak narapidana RE sebagai JC sebagaimana diatur dalam UU 31 Tahun 2014 dan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022,” ucapnya.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda