kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Fit and Proper Test Calon Anggota KPU dan Bawaslu Diundur

Fit and Proper Test Calon Anggota KPU dan Bawaslu Diundur

Selasa, 08 Februari 2022 09:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi proses penyelenggaraan pemilu. [Foto: ANTARA/MUHAMMAD IQBAL]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Proses uji kelayakan dan kepatutan alias fit and proper test calon terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027 di Komisi II DPR diundur menjadi 14 hingga 16 Februari 2022.

Sebelumnya, Komisi II DPR berencana menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 mulai hari ini, 7 hingga 9 Februari 2022.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Luqman Hakim, berkata pihaknya belum bisa memulai proses uji kelayakan terhadap calon anggota KPU dan Bawaslu karena belum menerima penugasan dari pimpinan DPR hingga saat ini.

Kemudian, Dia menyampaikan, pimpinan DPR kemungkinan bakal menggelar rapat pimpinan dan rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk memberikan penugasan menggelar uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 ke komisinya.

Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, DPR harus melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota KPU dan Bawaslu dalam waktu paling lama 30 hari kerja sejak berkas diterima dari dari presiden.

Belum diketahui secara pasti kapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengirim nama calon anggota KPU dan Bawaslu ke DPR.

Namun, Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPU-Bawaslu Juri Ardiantoro mengaku pihaknya menerima informasi bahwa Surat Presiden (Surpres) tentang calon anggota KPU-Bawaslu telah dikirim ke DPR dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi II DPR dengan Panitia Seleksi Calon Anggota KPU-Bawaslu, Rabu (19/1).

Ada 14 nama calon anggota KPU dan 10 naa calon anggota Bawaslu RI. Dalam hal ini, DPR memilih calon anggota KPU berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan. Setelah itu, DPR menetapkan 7 nama calon anggota KPU dan 5 nama calon anggota Bawaslu. Jika telah disetujui di DPR, akan dilantik oleh Presiden Jokowi. (CNN Ind)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda