kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Fatwa MUI: Bulan Puasa Tes Swab Lewat Mulut atau Hidung Tak Membatalkan Puasa

Fatwa MUI: Bulan Puasa Tes Swab Lewat Mulut atau Hidung Tak Membatalkan Puasa

Selasa, 13 April 2021 15:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Ketua MUI Bidang Fatwa dan Urusan Halal, Asrorun Niam. (Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino)


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dan tes swab baik lewat hidung ataupun mulut, tidak membatalkan puasa.  

Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadhan dan Syawal 1442 Hijriah.

Pada poin pertama, MUI mengatakan setiap muslim wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang dapat menyebabkan terpapar penyakit. Ikhtiar itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama ( al-Dharuriyat al-Khams).

Kedua, umat Islam selama bulan Ramadhan harus semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak ibadah, tadarus Alquran, menyelenggarakan dan menghadiri majlis taklim dan pengajian, tobat, istighfar, zikir, membaca Qunut Nazilah, memperbanyak shalawat, sedekah, serta senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (daf’u al-bala’), khususnya dari wabah Covid-19. 

Ketiga, kegiatan bulan Ramadhan dan Syawal dapat diisi dengan ceramah dan pengajian keagamaan untuk meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT dan menambah wawasan keagamaan dari narasumber ahli agama yang otoritatif. 

Keempat, pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadhan, baik ibadah mahdlah maupun ghairu mahdlah harus menerapkan protokol kesehatan.

"Penerapan physical distancing (menjaga jarak) saat sholat jamaah dengan cara merenggangkan saf hukumnya boleh, sholatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjamaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syar’iyyah," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh, Selasa (13/4/2021) 

Kemudian, menggunakan masker yang menutup mulut dan hidung saat sholat hukumnya boleh dan sholatnya sah. 

Kelima, setiap muslim wajib berpartisipasi dalam upaya memutus mata rantai peredaran Covid-19, di antaranya dengan vaksinasi Covid-19 guna mewujudkan kekebalan kelompok (herd immunity).

"Keenam, vaksinasi saat berpuasa tidak membatalkan puasa, karenanya umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan vaksinasi," ungkap Niam.

"Ketujuh, tes swab, baik lewat hidung maupun mulut untuk deteksi Covid-19 saat berpuasa tidak membatalkan puasa, karenanya umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan tes swab, demikian juga rapid test dengan pengambilan sampel darah dan penggunaan GeNose dengan sampel hembusan nafas," tutup Niam [Okezone.com]. . 

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda